Baru Saja Ratusan Masa Ormas GAPURA, JAWARA, Dan JSCO Menggelar Aksi Demo Damai Di Depan Gedung Tower BRI Jatim, Jalan Basuki Rahmad Surabaya, Meminta Agar Pihak BRI Mengembalikan Jaminan BPKB, Sertifikat Agunan KUR Dibawah 100Juta.
Smallest Font
Largest Font
Surabaya, Jatim - BUSERMEDIAINVESTOGASI.ID
Hari Ini Kamis 23 Januari 2025 Ratusan Masa Yang Tergabung dari Organisasi GAPURA Gabungan Aktivis Pemuda Madura, JAWARA Aktifis Pemuda Jawa Madura Dan JSCO Joyosemoyo Comunity Demi Membantu Masyarakat Pengguna Pinjaman KUR Bank Rakyat Indonesia Jawa Timur, Kami Menyoroti Menyikapi dan Mènghimbau Pada Pihak BANK BRI Agar Segera Mengembalikan Agunan Jaminan Nasabah Pinjaman Dibawah 100 juta Sesuai Peraturan Pemerintah Bahwa Pinjaman Nominal Dibawah 100 Juta Adalah Tanpa Agunan.
Jika Masih Ada Agunan Maka Hal Tersebut adalah Melanggar Peraturan Pemerintah.
Maka Berdasar Hal Tersebut Kami Memperjuangkan Hak Hak Konsumen Nasabah Agar Jaminannya dikembalikan, Supaya Pihak Bank BRI Tidak Menyalahi Kebijakan aturan Pemerintah Ungkap Abah Hasan Ketua JSCO Sekaligus Pembina JAWARA, Disamping Itu Habib dan Fatah Juga Menyampaikan Hal Yang Sama Ke Pihak Manajemen Bank BRI Saat Sesi Audensi.
Dengan Hasil Kesepakatan dan Komitmen Bahwa Hutang Harus Tetap Dibayar, Namun Jaminan Agunan Peminjam dibawah 100 Juta akan dikembalikan Ujar Pihak Manajemen Bank BRI.
Jadi Bagi masyarakat yang saat ini memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta, ada kabar gembira. Berdasarkan peraturan pemerintah, pinjaman KUR dengan nominal di bawah Rp100 juta seharusnya tidak memerlukan jaminan agunan seperti BPKB kendaraan atau sertifikat tanah.
Hal ini sesuai dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan tanpa memberatkan dengan persyaratan agunan. Dengan aturan ini, nasabah yang saat ini sudah terlanjur menyerahkan BPKB atau sertifikat sebagai jaminan, berhak untuk mengambil kembali dokumen tersebut.
Cara Mengambil Jaminan Agunan
Nasabah yang ingin mengambil kembali jaminan agunan disarankan untuk menghubungi pihak bank atau lembaga keuangan tempat mereka mengajukan KUR. Proses pengambilan dokumen dilakukan dengan memastikan bahwa pinjaman KUR yang dimiliki memang berada di bawah nominal Rp100 juta dan sesuai dengan syarat peraturan.
Hari Ini Kamis 23 Januari 2025 Ratusan Masa Yang Tergabung dari Organisasi GAPURA Gabungan Aktivis Pemuda Madura, JAWARA Aktifis Pemuda Jawa Madura Dan JSCO Joyosemoyo Comunity Demi Membantu Masyarakat Pengguna Pinjaman KUR Bank Rakyat Indonesia Jawa Timur, Kami Menyoroti Menyikapi dan Mènghimbau Pada Pihak BANK BRI Agar Segera Mengembalikan Agunan Jaminan Nasabah Pinjaman Dibawah 100 juta Sesuai Peraturan Pemerintah Bahwa Pinjaman Nominal Dibawah 100 Juta Adalah Tanpa Agunan.
Jika Masih Ada Agunan Maka Hal Tersebut adalah Melanggar Peraturan Pemerintah.
Maka Berdasar Hal Tersebut Kami Memperjuangkan Hak Hak Konsumen Nasabah Agar Jaminannya dikembalikan, Supaya Pihak Bank BRI Tidak Menyalahi Kebijakan aturan Pemerintah Ungkap Abah Hasan Ketua JSCO Sekaligus Pembina JAWARA, Disamping Itu Habib dan Fatah Juga Menyampaikan Hal Yang Sama Ke Pihak Manajemen Bank BRI Saat Sesi Audensi.
Dengan Hasil Kesepakatan dan Komitmen Bahwa Hutang Harus Tetap Dibayar, Namun Jaminan Agunan Peminjam dibawah 100 Juta akan dikembalikan Ujar Pihak Manajemen Bank BRI.
Jadi Bagi masyarakat yang saat ini memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta, ada kabar gembira. Berdasarkan peraturan pemerintah, pinjaman KUR dengan nominal di bawah Rp100 juta seharusnya tidak memerlukan jaminan agunan seperti BPKB kendaraan atau sertifikat tanah.
Hal ini sesuai dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan tanpa memberatkan dengan persyaratan agunan. Dengan aturan ini, nasabah yang saat ini sudah terlanjur menyerahkan BPKB atau sertifikat sebagai jaminan, berhak untuk mengambil kembali dokumen tersebut.
Cara Mengambil Jaminan Agunan
Nasabah yang ingin mengambil kembali jaminan agunan disarankan untuk menghubungi pihak bank atau lembaga keuangan tempat mereka mengajukan KUR. Proses pengambilan dokumen dilakukan dengan memastikan bahwa pinjaman KUR yang dimiliki memang berada di bawah nominal Rp100 juta dan sesuai dengan syarat peraturan.
Lebih Cepat dan Praktis Mari Hubungi kami Ormas Gabungan Gapura, Joyosemoyo Comunity dan Jawara kami menyediakan Layanan Aduan Masyarakat Yang Punya Pinjaman KUR Dibawah 100juta Silahkan Hubungi kami Segera, Akan Kami Layani dan Kami Bantu Untuk Mengeluarkan Agunan Jaminan anda.
POSKO PENGADUAN KONSUMEN:
Hubungi Alamat Kantor kami :
GRAHA 41, Jl. Asem Bagus 4 No.1, Tembok Dukuh, Kec. Bubutan, Surabaya, Jawa Timur 60173
Nomor Telp Kantor Sekretariat. 0812 3111 2010
Bisa Juga Lewat Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
0822 5758 7374
Tujuan Kebijakan
Pemerintah terus mendorong pelaku UMKM untuk berkembang tanpa hambatan, termasuk dalam hal permodalan. Dengan memberikan kelonggaran berupa KUR tanpa agunan, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk mengembangkan usahanya tanpa rasa khawatir kehilangan aset berharga.
Nasihat untuk Masyarakat
Bagi masyarakat yang memiliki pinjaman KUR di bawah Rp100 juta, manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Pastikan dokumen penting seperti BPKB atau sertifikat tidak lagi menjadi penghalang untuk memperoleh bantuan permodalan. Namun, tetaplah bertanggung jawab dalam membayar cicilan tepat waktu agar nama baik Anda di lembaga keuangan tetap terjaga.
Langkah pemerintah ini diharapkan bisa menjadi angin segar bagi UMKM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.(Aa-Jatim).
Siaran video Wartawan Tonton disini:
https://vt.tiktok.com/ZS6sJe5wV/
https://vt.tiktok.com/ZS6sJe5wV/
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.