BREAKING NEWS

Dermo Gempar! Resmi Dilaporkan Total Dugaan Korupsi Capai 599Juta, Baik Dana Desa dan Lainnya, Pemalsuan Tangan, BUMDES Kini Disorot.

 

Dermo, Mbenjeng, GresikBUSERMEDIAINVESTIGASI.ID Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Gresik.

Kepala Desa Dermo, Kecamatan Benjeng, Sdr. Mut’a’in, diduga terlibat dalam penyelewengan Dana Desa serta pemalsuan tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023.

Dugaan ini mencakup berbagai pelanggaran, termasuk penyalahgunaan Dana Desa Tahap II tahun 2017.

Dana sebesar Rp 30 juta yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa, justru dipinjamkan oleh Kepala Desa kepada BUMDES MITRA ABADI. Dari jumlah tersebut, Ketua BUMDES mengakui hanya menggunakan Rp 15 juta untuk pembayaran pajak dan pelunasan utang.

Sisanya Rp 15 juta sempat diserahkan kepada Ketua Gapoktan, namun Rp 10 juta masih berada di tangan pengurus BUMDES.

Tak hanya itu, Ketua BUMDES lama akhirnya mengundurkan diri setelah mengetahui bahwa ada pencairan dana tambahan sebesar Rp 70 juta dan Rp 50 juta yang ternyata berada di tangan Ketua dan Bendahara BUMDES baru, Abdul Hamid, yang kini menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Dermo.

Hingga saat ini, total dana BUMDES sebesar Rp 150 juta tidak jelas keberadaan dan penggunaannya.

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Wisata
Selain dugaan korupsi di BUMDES, proyek pembangunan Desa Wisata Dermo juga disorot.

Meskipun tidak pernah dimusyawarahkan dengan warga, dana pembangunan desa wisata tersebut justru sudah dicairkan. Bahkan, dalam APBD Kabupaten Gresik tahun 2024, anggaran sebesar Rp 309 juta telah disetujui untuk proyek ini, yang mencakup pembangunan:

• Jembatan dan jalan paving: Rp 89 juta
• Kios desa: Rp 75 juta
• Gazebo: Rp 70 juta
• Gapura: Rp 75 juta

Namun, warga mempertanyakan realisasi proyek tersebut karena hingga kini tidak ada bangunan yang terlihat, bahkan papan proyek pun tidak ditemukan di lokasi.

Tagihan Material Tak Terbayar dan Pemalsuan Tanda Tangan

Tak hanya itu, tunggakan pembayaran material proyek pembangunan TPT, paving jalan lingkungan, serta pembangunan Desa Wisata tahun 2022, 2023, dan 2024 juga menambah daftar persoalan.

Total tagihan material yang belum dibayar mencapai Rp 140 juta, sesuai dengan surat pernyataan pemilik galangan.
Kasus ini semakin rumit dengan dugaan pemalsuan tanda tangan 20 penerima BLT tahun 2023. Dugaan ini diperkuat dengan bukti yang telah dikumpulkan oleh warga.

Total Dugaan Kerugian Keuangan Desa
Jika ditotalkan, jumlah dugaan penyalahgunaan dana yang tidak jelas penggunaannya mencapai:

• Dana BUMDES yang tidak jelas keberadaannya: Rp 150 juta
• Anggaran proyek Desa Wisata yang dipertanyakan: Rp 309 juta
• Tagihan material yang belum dibayar: Rp 140 juta

Total dugaan penyimpangan dana mencapai Rp 599 juta.
Pasal-Pasal yang Dilanggar

Atas berbagai dugaan pelanggaran ini, Kepala Desa Dermo dan pengurus BUMDES dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:

• Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
• Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang dapat menjerat pelaku pemalsuan tanda tangan penerima BLT dengan ancaman pidana.
• Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, terkait dengan dana BUMDES yang tidak jelas keberadaannya.
• Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur tentang pihak-pihak yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana.

MADAS Dampingi Warga Hingga Kuasa Hukum Turun Tangan

Kasus ini mencuat setelah Pak Karno, seorang warga Desa Dermo, meminta pendampingan kepada organisasi MADAS (Madura Asli).

Awalnya, Pak Karno melaporkan persoalan ini kepada Gus Aulia, Ketua MADAS DPAC Menganti, yang kemudian meneruskan ke Suyanto, Wakil Ketua MADAS DPAC Cerme, didampingi M. Dul Muin, Ketua MADAS DPAC Cerme.

Setelah mengumpulkan bukti dan mendalami kasus ini, MADAS kemudian menurunkan Abah Salim, Ketua MADAS DPC Gresik, untuk memimpin proses pelaporan ke aparat penegak hukum.

Dalam proses ini, MADAS juga menunjuk kuasa hukum Deby Puspita Sari, S.H. untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami telah menerima laporan dan bukti dari warga terkait dugaan penyimpangan ini.

Berdasarkan analisa kami, ada indikasi kuat tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Deby Puspita Sari, S.H., kuasa hukum dari MADAS.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum untuk memastikan transparansi serta keadilan bagi warga.

“Dana desa dan bantuan sosial seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.

Dengan berbagai indikasi penyimpangan ini, masyarakat Desa Dermo menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pemerintah desa.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di desa mereka.

(Tim Investigasi BuserMediaInvestigasi.id)  Simak Dan Ikuti Kawal Terus  Penanganan Kasusnya bersama Tim Buser Media Investigasi (Cak Muin-Jatim).

Post a Comment