BREAKING NEWS

Pemerintah Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2025


Jakarta – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Menyambut arus mudik dan balik Lebaran 2025, pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol. Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Selasa, 8 April 2025 guna mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan kelancaran perjalanan pemudik.

Adapun kendaraan angkutan barang yang dibatasi selama periode tersebut meliputi:

1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih

2. Mobil barang dengan kereta tempelan

3. Mobil barang dengan kereta gandengan

4. Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang sering terjadi selama musim mudik Lebaran, terutama di jalur-jalur utama. Bagi para pengusaha angkutan barang, diimbau untuk mengatur jadwal pengiriman barang agar tidak terdampak pembatasan ini.

Pemerintah melalui kepolisian dan pihak terkait akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan kebijakan ini di lapangan. Pelanggaran terhadap aturan pembatasan operasional ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, diimbau untuk selalu memperhatikan informasi terkini terkait kebijakan lalu lintas serta mempersiapkan perjalanan dengan baik.

Tetap Waspada dan Prioritaskan Keselamatan!

Mari bersama-sama menciptakan mudik yang aman, nyaman, dan lancar bagi semua pengguna jalan.

(Ica -Jakarta).
Post a Comment

       KLIK DISINI