Polres Bogor Bongkar Sindikat Pemalsuan Minyak Goreng MinyaKita, Dijual di Atas HET dengan Volume Berkurang
Bogor, 14 Maret 2025
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap praktik pemalsuan minyak goreng merek MinyaKita di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sindikat ini diduga mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan plastik yang menyerupai MinyaKita, namun dengan volume lebih kecil dari satu liter.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa minyak goreng palsu tersebut dijual dengan harga Rp 18.000 per kemasan, jauh lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter.
Kami menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang ini volumenya lebih kecil dari satu liter, tetapi dijual dengan harga jauh di atas HET. Ini jelas merugikan masyarakat," ujar AKBP Rio dalam konferensi pers.
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya ke dalam plastik khusus yang dibuat menyerupai kemasan asli MinyaKita.
Setelah dikemas ulang, minyak tersebut dijual ke pasar tradisional maupun pedagang eceran dengan harga tinggi.
Kemasan yang digunakan dibuat semirip mungkin dengan MinyaKita yang asli, sehingga sulit dibedakan oleh konsumen awam.
Namun, setelah diuji, kami menemukan bahwa volumenya lebih kecil dari satu liter," jelas AKBP Rio.
Selain itu, dalam penggerebekan di lokasi produksi, polisi menemukan ribuan kemasan plastik kosong siap pakai, alat penyegel, dan ratusan liter minyak curah yang belum dikemas.
Polisi juga mengamankan beberapa tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dampak terhadap Konsumen dan Tindakan Hukum
Praktik pemalsuan minyak goreng ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.
Minyak goreng curah yang digunakan belum tentu memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng MinyaKita, serta memastikan produk yang dibeli memiliki volume yang sesuai dengan label dan berasal dari sumber terpercaya.
Kami akan terus menindak tegas pelaku yang mencoba memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan dengan cara ilegal," tegas Kapolres Bogor.
Kasus ini menjadi peringatan bagi konsumen untuk lebih cermat dalam berbelanja, terutama di tengah kelangkaan minyak goreng bersubsidi yang kerap terjadi di berbagai daerah.
Polisi juga berjanji akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap apakah ada jaringan lebih besar di balik pemalsuan ini.