BREAKING NEWS

Supir Truk BBM Pertamina Diduga Terlibat dalam Mafia Minyak Bersama DN

Medan, BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID - Wartawan Kontributor Medan Mewartakan Pada Redaksi Pukul 03.14 Wib. Dalam Temuan Dilapangan disampaikan Bahwa Kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).


Sejauh ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, serta Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta.


Dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.


Namun, praktik ilegal terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya terjadi di kalangan petinggi perusahaan, tetapi juga merambah ke tingkat bawah, termasuk oknum sopir tangki BBM yang diduga terlibat dalam mafia minyak.


Sopir Tangki BBM Diduga Lakukan "Kencing BBM"


Dari hasil investigasi awak media, sebuah truk BBM milik PT Elnusa dengan nomor polisi BK 8112 FO diduga melakukan praktik "kencing BBM" di kawasan Jalan Medan-Binjai KM 16, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 11.15 WIB.


Sopir truk yang diketahui bernama Ali Hasibuan diduga bekerja sama dengan seorang mafia minyak berinisial DN, yang dikenal dengan panggilan Dian. Praktik ilegal ini diduga sudah berlangsung lama dan melibatkan jaringan mafia yang lebih luas.


Intimidasi terhadap Awak Media


Saat melakukan peliputan, awak media yang mengungkap praktik ini mendapat intimidasi dari seseorang yang berambut cepak melalui panggilan telepon.


"Bang, tolong jangan ganggu itu mainanku, gak usah lah abang ikut campur. Kalau mau datang, baik-baik aja, kan bisa," ujar pria tersebut dalam nada mengancam.


Tidak berhenti di situ, pria berambut cepak itu kembali mengancam dengan mengatakan:


"Aku tahu siapa kalian. Kalau mau jumpa, ayo ke rumah kalian aja. Kau ganggu mainanku, kau ganggu kerjaanku, awas kau ya!"


Ancaman ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik mafia BBM bersubsidi dilindungi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


Jerat Hukum bagi Pelaku


Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan pasal berlapis, di antaranya:


1. Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.



2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.


Ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Desakan untuk Aparat Penegak Hukum

Mengingat kasus ini telah menjadi sorotan publik, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara, untuk segera mengusut tuntas praktik mafia minyak yang merugikan negara dan rakyat.

Mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi harus segera diputus agar kebijakan energi yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat tidak terus dikorupsi oleh pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari sopir truk Ali Hasibuan maupun pihak PT Elnusa terkait dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini.


(Zul - Tim)

Post a Comment

       KLIK DISINI