Gudang Tak Berizin Milik Jan Hwa Diana Kembali Beroperasi Diam-Diam, Wali Kota Surabaya Ancam Pidana
Surabaya – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID - Gudang milik Jan Hwa Diana, pemilik usaha dagang UD Sentoso Seal yang terletak di kawasan Margomulyo, Surabaya, kembali menjadi perhatian publik setelah kedapatan beroperasi secara ilegal meskipun telah disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Pelanggaran ini mengemuka setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan aktivitas mencurigakan di area gudang tersebut.
Dalam video yang viral, tampak sejumlah karyawan keluar dari area gudang dengan terburu-buru. Tidak hanya itu, segel resmi dari pemerintah yang sebelumnya terpasang tampak dalam kondisi rusak, menandakan bahwa telah terjadi pembongkaran secara sepihak.
Padahal, gudang tersebut telah ditutup lantaran tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), sebuah dokumen legal yang menjadi syarat utama operasional gudang di wilayah Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, membenarkan bahwa pihak perusahaan sempat mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota untuk melakukan perbaikan instalasi listrik di dalam gudang.
Pengajuan tersebut didukung dengan surat resmi dari pihak PLN, yang membuat Pemkot memberikan izin terbatas untuk kegiatan maintenance.
Awalnya mereka menyampaikan bahwa ada kebutuhan untuk perbaikan listrik, dan itu dilengkapi dengan surat dari PLN. Maka, atas dasar itu, kami berikan izin terbatas untuk maintenance,” ujar Eri dalam konferensi pers pada Sabtu (3/5/2025).
Namun, dugaan pelanggaran terjadi ketika perusahaan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali menjalankan aktivitas produksi di dalam gudang yang belum sah secara hukum. Faktanya, ditemukan aktivitas produksi.
Ada pekerja yang keluar masuk, dan itu bukan sekadar perbaikan listrik. Maka malam itu juga kami lakukan tindakan tegas, gudang kembali kami segel dan berita acara langsung kami buat untuk Ibu Diana dan suaminya,” tegas Eri.
Pemkot Surabaya kemudian memperkuat tindakan dengan kembali merantai dan menyegel area gudang. Kali ini, peringatan keras disampaikan langsung oleh Wali Kota.
Ia menegaskan tidak akan ada lagi toleransi untuk pelanggaran serupa. Jika kejadian ini terulang, pihaknya tidak akan ragu membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kalau sampai terbukti kembali membuka segel atau beroperasi tanpa izin, maka kami tidak hanya memberi peringatan, tetapi langsung melaporkannya ke ranah pidana. Ini adalah bentuk penegakan hukum agar tidak ada yang bermain-main dengan aturan,” tutup Eri.
Pemerintah Kota Surabaya terus berkomitmen untuk menertibkan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Kasus Jan Hwa Diana ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha lainnya untuk tidak mencoba-coba melanggar peraturan, terlebih yang berkaitan dengan izin resmi operasional seperti TDG.
Sumber Berita : Tim Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-