BREAKING NEWS

Pemprov Jatim Tegaskan Larangan Pembatasan Usia dalam Rekrutmen Karyawan, Dorong Peluang Kerja yang Inklusif

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Surabaya — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah progresif dalam memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat, khususnya mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, berisi larangan penerapan batasan usia dalam proses seleksi tenaga kerja.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Khofifah usai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur. 

Dalam keterangannya, Khofifah menekankan pentingnya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan inklusif, terutama bagi para pekerja yang telah kehilangan pekerjaan akibat berbagai dinamika industri dan ekonomi.

Surat edaran ini kami keluarkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung hak masyarakat untuk kembali memperoleh pekerjaan, tanpa dibatasi oleh faktor usia," ungkap Khofifah. 

Ia menyebut bahwa usia bukanlah satu-satunya indikator produktivitas dan kualitas tenaga kerja, apalagi dalam konteks pengalaman dan keterampilan yang telah dimiliki oleh pekerja senior.

Dalam upayanya untuk memastikan kebijakan ini diimplementasikan secara nyata, Khofifah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan besar di wilayah Jawa Timur. 

Pemprov mendorong agar perekrutan karyawan didasarkan pada kompetensi, bukan semata-mata pada rentang usia.

Kami berharap perusahaan-perusahaan di Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam menciptakan peluang kerja yang merata. Jangan sampai usia menjadi penghalang bagi seseorang yang masih mampu dan layak untuk bekerja," tambahnya.

Langkah ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk kalangan serikat pekerja dan organisasi ketenagakerjaan yang menilai bahwa penghapusan diskriminasi usia akan membuka jalan bagi tenaga kerja berpengalaman untuk tetap berkontribusi di dunia industri.

Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat Jawa Timur yang sedang mencari pekerjaan di tengah ketatnya persaingan pasar tenaga kerja. 

Dengan tidak lagi membatasi usia dalam proses rekrutmen, perusahaan diharapkan dapat lebih fokus pada kualitas, loyalitas, dan etos kerja para pelamar.

Surat edaran tersebut juga menjadi bentuk kepedulian Pemprov Jawa Timur terhadap kondisi sosial ekonomi warganya, serta merupakan salah satu strategi untuk menurunkan angka pengangguran di daerah.



Post a Comment