BNN dan Kejati Kepulauan Riau Tandatangani SKK, Perkuat Sinergi Hadapi Gugatan Perdata
Tanjungpinang – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dalam upaya memperkuat sinergi penanganan perkara perdata, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi gugatan perdata yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., yang turut didampingi oleh Kasubdit Bantuan Hukum, Tika Suhertika, S.Kom., S.H., M.H., dan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kepulauan Riau, melakukan kunjungan langsung ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., beserta jajaran.
Penandatanganan SKK ini menjadi bentuk nyata dari kolaborasi antara BNN dan Kejaksaan dalam menangani Gugatan Perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Tbk, yang dilayangkan oleh Penggugat terkait Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2024/PN Tbk, di mana kapal Land Craft Tank Legend Aquarius milik Greatsea Marine, Pte. Ltd. diputuskan untuk dirampas negara karena keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.
Dengan adanya SKK ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun secara resmi akan bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili BNN c.q. BNN Provinsi Kepulauan Riau sebagai Tergugat II dalam proses persidangan.
Melalui sinergi yang solid antara lembaga penegak hukum, BNN optimis bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan keadilan dapat ditegakkan. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung Indonesia yang bersih dari narkoba dan supremasi hukum yang kuat.
Sabtu - 21 juni 2025 Tim - red.
Sumber :
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN