BREAKING NEWS

Diduga Kasatreskrim Polres KP3 Tanjung Perak Menyalahgunakan Kewenangan, Kedua Tersangka Tidak Ditahan

Surabaya  – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Proses hukum yang tengah ditangani oleh Polres KP3 Tanjung Perak menuai sorotan tajam. Meski Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Tahap II hingga tahap P-21 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, namun pelimpahan tersebut hanya berupa berkas perkara tanpa disertai kehadiran kedua tersangka, Sudarmanto dan Dian Kuswinanti. Sumber awal berita Mitra TNI - Polri.Com

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam prosedur hukum. “Patut diduga penyidik menyalahgunakan kewenangan, memanipulasi penyidikan dengan mengirimkan berkas tanpa diikutsertakan kedua tersangka, mengacu pada laporan polisi No. 293 dengan Pasal 46 KUHP merujuk Pasal 200 KUHP. Sehingga kedua tersangka tidak ditahan,” ungkap Moch. Soleh, pelapor kasus tersebut.



Sesuai dokumen resmi SP2HP tertanggal 13 Februari 2025 yang diterima oleh Soleh, penyidikan terhadap kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan pada 2 Mei 2025. Namun, hingga kini, penyerahan fisik kedua tersangka ke kejaksaan belum juga dilakukan, menimbulkan pertanyaan besar atas integritas penanganan perkara ini.

“Ini sangat mengecewakan. Saya sebagai warga yang berharap keadilan bisa ditegakkan secara transparan dan benar, malah melihat ada proses hukum yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Soleh saat diwawancarai pada Rabu, 4 Juni 2025.

Menurutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sesuai prosedur, penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II). Namun kenyataannya, Polres KP3 Tanjung Perak hanya mengirimkan berkas tanpa kedua tersangka.

Menambah kekecewaan publik, Kasat Reskrim Polres KP3 Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, S.I.K., belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak direspons sama sekali. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proses hukum yang berjalan.

“Seharusnya pihak kepolisian bersikap terbuka. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kalau begini, publik bisa kehilangan kepercayaan,” lanjut Soleh.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan akan melakukan penyidikan lanjutan atas ketidakhadiran para tersangka dalam pelimpahan tahap II, padahal berkas telah dinyatakan lengkap. Hal ini menjadi tanda tanya besar mengenai keseriusan pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut secara adil dan profesional.

Buser Media investigasi.id Kami Turut Serta akan terus Memantau mengawal perkembangan kasus ini serta berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. Kami juga mendorong para pengamat hukum dan masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberikan perhatian terhadap penegakan hukum di wilayah Polres KP3 Tanjung Perak, Surabaya.

Tim Red.

Post a Comment