BREAKING NEWS

Gadingwatu Masih Membara kini Penyidikan Memasuki Tahap Yang Mendebarkan, Terimakasih Bapak Kapolres Atas Petunjuk dan Arahannya.


GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Asap panas dugaan korupsi di Desa Gadingwatu belum juga mereda—bahkan kini menyala lebih besar! Penyidikan yang ditangani Polres Gresik melalui Kanit II Satreskrim IPTU I Ketut Raisa pada hari ini, Selasa, 17 Juni 2025, memasuki babak paling mendebarkan: pemanggilan dua figur kunci saksi desa juga telah hadir memenuhi panggilan, meski masih ada satu lagi yang belum bisa hadir terhalang menunaikan ibadah haji, SPJ yang disampaikan dalam pelaporan juga diduga ada rekayasa.

Sekdes Mukayat—resmi hadir dan tengah diperiksa intensif oleh penyidik.
Kepala Desa Gadingwatu masih jadi tanda tanya publik. Apakah kembali mangkir seperti sebelumnya dengan alasan klasik “dokumen belum lengkap”? Atau hari ini ia hadir, menatap hukum dengan kepala tegak?

Namun di balik formalitas proses penyidikan, aroma intervensi mulai tercium tajam. Sejumlah penyewa kios yang semula mengaku sewa diangka 4juta kini berubah mengaku hanya sewa diangka rata rata 2,5jt Apa yang terjadi? Siapa yang bermain di balik layar?

Tak kalah mencurigakan, kios-kios desa yang mangkrak, kini mendadak dibangun .

“Ini uang dari mana, tahun anggaran berapa? Kenapa baru dibangun setelah kasus viral? Kalau tidak dikorupsi, kenapa diam saja selama ini?” tanya warga yang mulai berani bersuara.
Ledakan kemarahan warga tak terbendung:

“Kalau masih punya rasa dihati, sebaiknya undur diri dari jabatan! Jangan tunggu dicopot! Gadingwatu butuh pemimpin yang bersih, bukan koruptor berseragam pejabat!” tegas seorang warga saat diwawancara tim investigasi.

Rabu, 18 Juni 2025 – Hari Penentuan!
Polres Gresik kembali memanggil Ketua TPK, Sekdes, dan Kepala Desa Gadingwatu. Dalam pantauan Tim Senyap, satu per satu mereka terlihat masuk ke ruang penyidikan di Unit II Satreskrim.

Kini Suasana mencekam. Mata publik tertuju ke Polres Gresik. Warga yang turut hadir menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres atas keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami serahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib. Kami kawal, kami awasi, dan kami pastikan: tidak ada satu pun pelaku yang lolos!” ujar warga sekaligus pelapor kasus, dengan tegas menirukan statement Kasat Reskrim Polres Gresik.

Peringatan untuk Pejabat dan Aparat Terkait:
Masyarakat Gadingwatu telah mengadu baik kepada DPRD, Wakil Bupati, Kejari, Kejati, inspektorat hingga Rekanan di Mabes Polri dan Mahkamah Agung. BPK serta KPK

Investigasi ini tidak akan berhenti! Mata publik, media, dan lembaga antikorupsi kini mengunci perhatian pada kasus ini.

“Jangan coba main mata! Jangan lindungi koruptor berseragam jabatan!” ujar salah satu perwakilan warga dalam pernyataan resminya.

HUKUM MENANTI – PASAL-PASAL YANG MENGINTAI:

UU Tipikor:
• Pasal 2 Ayat (1): 4–20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar
• Pasal 3: Penyalahgunaan jabatan, ancaman hukuman sama beratnya

KUHP:
• Pasal 374: Penggelapan dalam jabatan – hukuman 5 tahun penjara
• Pasal 415: Penyalahgunaan jabatan oleh pejabat negara – maksimal 7 tahun penjara

UU Desa:
Bila terbukti, kepala desa dan perangkatnya bisa dicopot, dipidana, dan dicabut hak politiknya.

GADINGWATU ADALAH SIMBOL.
Simbol bahwa kejahatan dalam sulapan anggaran tak boleh dibiarkan.
Simbol bahwa di balik seragam jabatan, bisa tersembunyi rakusnya korupsi.

Apakah hukum akan tegak? Atau Gadingwatu kembali dikubur dalam diam? Waktu yang akan membuktikan.
Dan kami—rakyat dan media—akan terus mengawal sampai tuntas.

Tim - Redaksi 

Post a Comment