BREAKING NEWS

Gegara Warisan Antar Saudara di Gresik Geger Memanas, Adv. Debby Puspita Sari, S.H. DPS LOW OFFICE Kembali Angkat Bicara : Keadilan Kebenaran Harus diperjuangkan.

Gresik, 5Juni 2025 — BUSERMEDIAINFESTIGASI.ID
Konflik warisan antara dua saudara, SM dan SP, terus memanas dan kini memasuki babak baru dengan saling lapor ke aparat penegak hukum. Perselisihan bermula dari proses jual beli tanah warisan yang terjadi saat belum lama ini  namun kemudian menimbulkan sengketa karena salah satu pihak merasa dirugikan.

Menurut kesaksian seorang paman dari kedua belah pihak yang turut menyaksikan perseteruan ini sejak awal, masalah bermula ketika SM berinisiatif menjual sebagian lahan miliknya yang secara administratif masih terdaftar atas nama orang tua mereka. Karena status tanah tersebut masih atas nama orang tua, maka sesuai prosedur hukum pertanahan, SM membutuhkan tanda tangan dari SP untuk keperluan administrasi jual beli.

Namun, setelah proses jual beli berlangsung, SP merasa dirugikan karena menilai pembagian warisan tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan haknya sebagai ahli waris. Akibat ketidaksepahaman ini, kedua belah pihak kemudian melaporkan satu sama lain ke pihak kepolisian.


Ditemui oleh awak media usai memenuhi panggilan penyidik di Polres Gresik untuk kedua kalinya, SM menyampaikan unek-uneknya.Saya sudah capek, Pak, dengan perkara warisan ini. Kalau SP masih menuntut sesuai haknya sebagai ahli waris,Saya sudah siap menerima konsekuensinya dibagikan secara adil di Pengadilan Agama.ucapnya

Kuasa hukum SM Debby Puspita Sari SH. Menyampaikan dalam hukum Islam, warisan diatur secara rinci dalam Al-Qur’an, terutama dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Prinsip utama dalam waris Islam adalah keadilan dan proporsionalitas. Ahli waris mendapatkan bagian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan syariat.

Beberapa Prinsip Dasar Waris Islam:
• Anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan (QS An-Nisa: 11).

• Warisan baru dibagikan setelah pewaris meninggal dunia dan setelah dilunasi hutang serta wasiat (jika ada).

• Jika harta dijual atau dibagi saat orangtua masih hidup, maka statusnya bukan waris melainkan hibah atau jual beli, yang memiliki aturan berbeda.

Dalam kasus SM dan SP, karena pembagian dilakukan saat orangtua masih hidup, secara fikih Islam hal itu bukanlah warisan, melainkan hibah antar anak atau peralihan hak yang belum sempurna bila tanpa persetujuan semua pihak.Maka dari itu, jalan terbaik yang sesuai dengan hukum Islam adalah:

1. Membawa perkara ini ke Pengadilan Agama, agar dilakukan penetapan ahli waris dan pembagian waris secara sah.

2. Melakukan penelusuran aset yang dimiliki almarhum/almarhumah setelah wafat.

3. Membagi harta waris secara adil menurut bagian syar’i dengan musyawarah atau melalui proses peradilan

Kasus seperti ini menjadi cerminan penting bagi masyarakat untuk lebih memahami aturan hukum waris Islam dan menghindari konflik keluarga berkepanjangan. Proses hukum di Pengadilan Agama bisa menjadi solusi damai dan adil, sesuai tuntunan syariat dan hukum positif di Indonesia.

Gus Aulia, SE., M.M., S.H  Ketua Presidium DPP PWDPI Yang Memimpin Seluruh Anggota Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia 6 Provinsi Wilayah Pulau jawa Beliau Saat ditemui Tim Investigasi Buser Media investigasi Membenarkan Adanya Konflik Tersebut bahkan Kami juga Mengawal jalannya Kasus sengketa Waris ini di Polres Gresik Saat Penmanggilan Penyidikan kedua belah pihak.

Kami Berharap Konflik seperti ini agar Lekas Selesai Clear tanpa perlu ada Tuntutan lagi, Kasian Para Almarhum yang Sudah tiada Warisannya membawa petaka, Seharusnya Yang Rukun adil dalam pembagian Harta warisan antar saudara, Tutupnya.

Hingga berita ini diunggah Proses hukum masih terus berlangsung.

Tim - Red.

Post a Comment