BREAKING NEWS

Ketua Presidium DPP PWDPI Gus Aulia Turut Mengecam Oknum Kades Yang Dapat Cuti Tanpa Koordinasi, Versi Rehabilitasi Bertentangan dengan BNNK dan Polres Gresik.

Gresik, 9 Juni 2025 – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Kontroversi kembali mencuat terkait cuti tanpa koordinasi yang diberikan kepada Abdul Azis, Kepala Desa Balik Terus, dan rekannya Samoe, yang sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar.

Gus Aulia, SE., M.M., S.H Selaku Ketua Presidium DPP PWDPI ( Dewan Pimpinan Pusat ) Yang Memimpin Seluruh Anggota Jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia SePulau Jawa, Beliau Menegaskan Bahwa Kami juga selaku Aktifis Penggiat P4GN Kabupaten Gresik Turut Mengecam Adanya Pemberian Izin Cuti yang Nampak penuh kejanggalan serta tidak ada koordinasi antar pihak, Sehingga menimbulkan Kegaduhan konflik di Media Sosial dan masyarakat. Seharusnya Selalu koordinasi dengan TIM TAT BNNK yang sudah ada, jangan mengambil keputusan sepihak. Ujarnya dengan tegas. (9/6/2025).

Pimpinan rumah rehabilitasi, Dadang, menyampaikan kepada awak media pada Kamis malam (5/6/2025) bahwa pihaknya tidak perlu berkoordinasi dengan Tim TAT BNNK Gresik maupun Satresnarkoba Polres Gresik terkait pemberian cuti tersebut.

“Kenapa harus melapor ke BNNK Gresik atau Polres? Kewenangannya sudah dilimpahkan ke kami,” ujar Dadang. Ia menjelaskan bahwa Abdul Azis mengajukan cuti untuk merayakan Idul Adha, sementara Samoe meminta cuti karena orang tuanya sakit. Keduanya, menurut Dadang, kini sudah kembali ke tempat rehabilitasi.

Namun pernyataan ini bertolak belakang dengan penjelasan dari aparat penegak hukum. Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, menegaskan bahwa tempat rehabilitasi tetap wajib memberikan laporan kepada tim TAT BNNK saat memberikan cuti kepada pasien rehabilitasi.

“Kami mendapat laporan masyarakat bahwa Kades dan temannya telah bebas. Setelah dicek dan tidak ada laporan resmi ke BNNK, mereka langsung diamankan dan dikembalikan ke rumah rehabilitasi. Pihak rehabilitasi juga sudah kami beri teguran,” terang Iptu Joko.

Senada dengan itu, Kepala BNNK Gresik, AKBP Suharsi, menegaskan melalui pesan singkat bahwa pasien rehabilitasi, apalagi yang baru masuk, tidak diperbolehkan cuti dalam bentuk apapun, Sebelum Masa Rehab 3 Bulan Selesai, Tidak Boleh Ijin Cuti dengan Dalih Apapun, Ujarnya Dengan Tegas.

“Tidak boleh Ijin Pulang dengan Dalih Cuti ataupun Lainnya Sebelum Masa Rehabnya Selesai”  tulis Suharsi singkat saat dikonfirmasi pada Jumat (6/6/2025).

Pernyataan Dadang pun menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan ketentuan dari BNNK. Jika memang tempat rehabilitasi memiliki kewenangan penuh, publik mempertanyakan mengapa kedua pasien tersebut justru dikembalikan, bukan dibiarkan melanjutkan cutinya.

(Aa - Jatim).
— To be continued —





Post a Comment