BREAKING NEWS

DUKA MENDALAM : Selimuti Hasil Putusan Sidang Yang Menimpa Insan Pers. Hakim Sakit, Praperadilan Amir Dipertanyakan Kuasa Hukum

Mojokerto|BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Amir, seorang jurnalis, berakhir dengan kekecewaan mendalam bagi pihak keluarga dan kuasa hukum. Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 27 April 2026.

​Suasana di ruang sidang terasa tegang sejak awal. Hakim tunggal, Yayu Mulyana, S.H., membacakan pertimbangan hingga putusan dengan suara yang sangat pelan sehingga sulit didengar oleh para hadirin, meskipun ruang sidang dalam keadaan tertib dan tenang.

​Kondisi ini memicu interupsi dari kuasa hukum pemohon, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., yang meminta agar hakim mengeraskan suaranya. Namun, hakim beralasan bahwa kondisi kesehatannya sedang menurun (sakit), sehingga tidak dapat membacakan putusan dengan volume suara maksimal.

Putusan Ditolak dan Isak Tangis Keluarga
​Hingga akhir persidangan, suara hakim tetap kecil, bahkan pemohon sempat meminta pengulangan pembacaan hasil keputusan. Adapun inti dari putusan tersebut adalah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Amir.

​Sesaat setelah mengetok palu tanda sidang berakhir, hakim segera meninggalkan ruangan dengan tergesa-gesa. Hal ini memicu pecahnya tangis dan teriakan dari anak kandung serta saudara Amir yang merasa syok dengan putusan tersebut.

Kekecewaan Kuasa Hukum
​Pihak media sempat mencoba meminta pernyataan langsung dari hakim, namun ia mengarahkan awak media untuk menghubungi bagian Humas. Sayangnya, pihak Humas pun tidak dapat ditemui karena informasi dari petugas keamanan menyebutkan bahwa Humas sedang mengikuti persidangan lain.
​Kuasa hukum Amir, Rikha Permatasari dan Kristiono, S.H., mengungkapkan kemarahan dan kecurigaan mereka atas jalannya persidangan hari ini:

• ​Dugaan Kesengajaan: Kuasa hukum menduga ada unsur kesengajaan dalam pembacaan putusan yang tidak jelas tersebut.
• ​Kritik Keras: Rikha menyebut persidangan ini sebagai "persidangan yang paling bobrok" dalam upaya mencari keadilan.
• ​Abaikan Saksi Ahli: Hakim diduga menghiraukan pendapat dari saksi ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

Langkah Selanjutnya
​Meski gugatan praperadilan ditolak, tim kuasa hukum menegaskan akan terus berjuang mencari keadilan bagi Amir melalui jalur hukum lainnya demi tegaknya keadilan bagi jurnalis di Indonesia.

​Pewarta : Tim Investigasi
Editor  : Redaksi 


Posting Komentar