Putusan Tipikor: Kades dan Sekdes Roomo Divonis Penjara Terkait Korupsi Dana CSR PT Smelting
Surabaya – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah, masing-masing selaku Kepala Desa dan Sekretaris Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan beras dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik PT Smelting.
Sidang yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025 tersebut memutuskan bahwa keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada di hadapan publik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik menuntut hukuman yang sedikit lebih berat yakni 1 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah juga menjabat sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pengadaan bantuan beras Pershoma dari dana CSR PT Smelting untuk tahun anggaran 2024. Proyek ini didasarkan pada Rencana Kegiatan CSR dan Anggaran Pemerintah Desa Roomo tanggal 13 Desember 2023.
Untuk informasi tambahan, Kejari Gresik juga menetapkan satu tersangka lain, Nurhasim, yang bersama kedua terdakwa diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi bantuan beras yang merupakan bagian dari program CSR PT Smelter.
Pada tahap pertama pelaksanaan program tersebut, disalurkan bantuan berupa beras senilai Rp150.650.000, dengan estimasi total 11 ton beras yang dibagikan kepada 1.150 warga. Ironisnya, beras yang diterima oleh masyarakat dilaporkan berkualitas sangat buruk dan tidak layak konsumsi, sehingga memicu kemarahan publik.
Meskipun secara material kerugian negara dinilai tidak besar, namun mengingat tindak pidana ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, Kejari Gresik memprioritaskan penanganannya. "Tindakan ini menyentuh langsung aspek kesejahteraan warga. Oleh karena itu, kami menindaklanjuti kasus ini secara cepat dan serius," ungkap pihak Kejari.
Putusan ini menjadi sinyal keras bahwa setiap bentuk penyimpangan dana bantuan sosial, khususnya dari program CSR yang menyasar masyarakat kecil, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Aa - Jatim.