BREAKING NEWS

Dugaan Pungli Kades Jeruk, Publik Pertanyakan Ketegasan Tipikor Polres Rembang

Rembang – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Kepala Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap usaha CV Balsepak Amanah.

Pelapor berinisial Bayu mengungkapkan bahwa Kades Jeruk meminta 70% dari laba usaha dengan dalih biaya administratif. Akibat praktik tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp75 juta. Laporan resmi pun telah dilayangkan melalui kuasa hukum Karisma Law Office (Buhari Sutarno, S.H., Joko Purnomo, S.H., Moh Burhanuddin, S.H., dan Danang Rifai, S.H., S.Kom., M.M) dengan nomor STPA/87/VIII/2025/DITRESKRIMSUS, tertanggal 18 Agustus 2025.

Namun ironisnya, kasus ini justru tak mendapat perhatian serius dari Unit 3 Tipikor Polres Rembang. Alih-alih diproses secara transparan di tingkat polres, laporan harus “naik kelas” ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah Tipikor Rembang hanya tegas pada kasus kecil, namun lumpuh ketika berhadapan dengan dugaan pungli pejabat desa?

⚖️ Dasar Hukum Dugaan Pungli:

1. Pasal 12 huruf e & f UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 → Pidana bagi pejabat yang menerima atau meminta sesuatu dengan penyalahgunaan jabatan.

2. Pasal 421 KUHP → Larangan bagi pejabat menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa memberikan sesuatu.

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa → Kepala desa wajib mengelola kewenangan untuk kepentingan masyarakat, bukan memperkaya diri.

4. Pasal 3 UU Tipikor → Setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian rakyat merupakan tindak pidana korupsi.

Jika benar seorang kepala desa berani meminta 70% laba usaha rakyat, jelas itu bukan biaya administrasi—melainkan bentuk perampokan berkedok jabatan.

Masyarakat pun mempertanyakan peran aparat penegak hukum di tingkat lokal. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau pungli kades saja tak berani disentuh, bagaimana mungkin rakyat percaya pada penegakan hukum di Rembang?” begitu suara yang kini semakin lantang terdengar.

Kini bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu: akankah kasus ini ditangani serius, atau kembali menjadi contoh bagaimana hukum berjalan pincang di negeri ini.

> Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, SE., MM., SH., menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam memberantas pungli di desa karena menyangkut hajat hidup masyarakat kecil. “Jika benar ada oknum kepala desa yang meminta 70% dari laba usaha rakyat, itu sudah keterlaluan dan tidak bisa ditoleransi. 

Polres maupun Polda harus berani bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya garang kepada rakyat kecil, tapi tak berdaya menghadapi pejabat yang diduga menyalahgunakan jabatannya,” ujarnya. 

Menurut Gus Aulia, ketegasan dalam penindakan akan menjadi cermin kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Saya mendorong agar kasus ini segera diproses secara terbuka dan transparan demi tegaknya keadilan di bumi Rembang,” tandasnya. Tim Redaksi.

Post a Comment