Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Laporan Pencabulan Guru SMPN 23 Tangerang: "Kronologi & Saksi Tidak Konsisten"
TANGERANG – BUSERMEDIAINVESTIGASI..ID
Kantor Hukum SANTO NABABAN, S.H. & PARTNERS secara tegas membantah tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepada klien mereka, Guru SY, pengajar di SMPN 23 Kota Tangerang. Dalam siaran pers yang dirilis Kamis (14/8/2025), kuasa hukum menyoroti adanya kejanggalan serius pada dua laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial S (ibu dari murid RA).
Dua Laporan di Hari yang Sama, Kronologi Berbeda
Kuasa hukum Santo Nababan mengungkap, pelapor S membuat dua laporan polisi pada tanggal 25 Juni 2025, menggunakan nomor telepon yang sama (0822-1368-9XXX), namun dengan perbedaan waktu kejadian dan kronologi:
• Laporan Pertama (110 Polri) – Kejadian disebut terjadi pada Senin, 23 Juni 2025, korban disuruh melakukan perbuatan cabul.
• Laporan Kedua (LP/B/880/VI/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA) – Kejadian disebut terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, pelaku menciumi dan memegang kemaluan korban.
"Selain perbedaan waktu dan kronologi, daftar saksi pun bermasalah. Guru Y dan murid R yang disebut saksi tidak berada di lokasi kejadian dan tidak pernah diminta persetujuan menjadi saksi," ujar Santo Nababan.
Fakta yang Berbeda dengan Tuduhan
Santo Nababan menegaskan, tuduhan bahwa perbuatan cabul terjadi tiga kali di ruangan tertutup tidak sesuai fakta.
Pada saat kejadian, pelapor S justru berada di ruangan yang sama dengan anaknya RA, saat remedial bersama SY, dengan pintu dan gorden terbuka.
Bahkan, guru lain seperti E, I, dan Sanuri kerap keluar masuk dan berbicara dengan pelapor di depan pintu. Tuduhan adanya korban lain berinisial MJJ juga dibantah.
Kuasa hukum menduga kasus ini bermotif dendam pribadi dari J, mantan suami adik ipar SY, yang pernah ditolak permintaannya untuk rujuk dan untuk menitipkan anaknya MJJ kepada SY.
Saksi yang Diragukan
Selain Guru Y dan murid R yang disebut tidak pernah di lokasi, kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak pernah diminta persetujuan untuk dijadikan saksi.
Imbauan Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Santo Nababan meminta masyarakat tidak terpengaruh narasi sepihak yang belum terbukti, apalagi ini menyangkut reputasi guru. Ia juga menyesalkan sikap pelapor yang diduga menyebarkan informasi tanpa menunggu hasil resmi Kepolisian.
"Kami meminta semua pihak berhati-hati dalam menyikapi informasi ini dan menghormati asas praduga tak bersalah," tegasnya. Tim.