BREAKING NEWS

Polda Sumut Ungkap 603 Kasus Narkoba: 829 Tersangka, 473 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Disita

Medan,- BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara berhasil mengungkap 603 kasus narkoba sepanjang 1 Januari–28 Agustus 2025.

Sebanyak 829 tersangka ditangkap dengan barang bukti utama 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 5.393 buah vape berisi zat berbahaya.

Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 2,6 juta jiwa dan menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ekonomi sekitar Rp562 miliar.
Konferensi pers digelar di Mapolres Tanjungbalai, Jumat (29/8/2025), dipimpin

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak dan dihadiri unsur Bea Cukai, BNN, pemerintah daerah, hingga Forkopimda setempat.

Tujuh Modus Operandi Jaringan
Kombes Calvijn menjelaskan, ada tujuh modus utama peredaran narkoba di Sumut, antara lain:

• Transaksi lewat kapal nelayan di perairan.
• Distribusi jalur darat di SPBU, rumah makan, dan minimarket.
• Penggunaan PMI (Pekerja Migran Indonesia) sebagai kurir.
• Transaksi di sawah dan area pemakaman.
• Peredaran di tempat hiburan malam (THM).
• Transaksi di kos-kosan, kontrakan, rumah kosong.
• Aktivitas di tangkahan kapal nelayan.

“Pengungkapan kasus tidak bisa sektoral. Dari hulu ke hilir, ini tanggung jawab bersama. All for one, one for all,” tegas Calvijn.

Rincian Kasus per Satuan Kerja
• Ditresnarkoba Polda Sumut: 32 kasus, 51 tersangka, barang bukti 207,45 kg sabu, 5.464 butir ekstasi, 8.000 Happy Five, 1 kg ketamin, dan 2.000 vape.
• Polres Asahan: 285 kasus, 394 tersangka, barang bukti 213,65 kg sabu, 7,19 kg ganja, 43.420 butir ekstasi.
• Polres Tanjungbalai: 92 kasus, 121 tersangka, barang bukti 10 kg sabu, 0,3 gram ganja, 301 butir ekstasi.
• Polres Batubara: 194 kasus, 263 tersangka, barang bukti 41,28 kg sabu, 25,19 kg ganja, 61.127 butir ekstasi, 3.393 vape.

Tiga kasus besar yang disorot yakni penyitaan 100 kg sabu di Tanjungbalai dari tersangka AP (dikendalikan DPO X), 10 kg sabu di Asahan dari tersangka A, serta pengungkapan lebih dari 1.000 pot vape berisi zat terlarang oleh Polres Asahan.

Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN)
Selain pengungkapan kasus, Polda Sumut melaksanakan 77 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba. Hasilnya, 68 kasus diproses hukum, 79 tersangka ditangkap, dan 20 pengguna positif narkoba diarahkan ke rehabilitasi.

Beberapa tempat hiburan malam yang disasar antara lain Hockey Kings dan Kasih Family Karaoke (Asahan), Mahkota Hall KTV dan Café Bosku (Tanjungbalai), serta Nirwana Karaoke (Batubara). Dari operasi tersebut, 11 tersangka ditetapkan dengan barang bukti 62 butir ekstasi.

Ajakan dan Apresiasi
Calvijn mengajak masyarakat aktif melaporkan keberadaan jaringan maupun DPO yang masih buron.

“Jika mengetahui informasi terkait DPO GS, X, atau Y, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, turut memberikan apresiasi.

“Keberhasilan ini menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tuturnya.

Zul - Tim.







Post a Comment