BREAKING NEWS

PKN Raih Penghargaan dari Kejaksaan Agung atas Laporan Dugaan Korupsi Fire Motor DKI Jakarta

Jakarta – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pemantau Keuangan Negara (PKN) kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejati DKI Jakarta. Penghargaan ini diberikan sesuai amanat PP 43 Tahun 2018 tentang pemberian penghargaan kepada rakyat pelapor korupsi.

PKN menerima piagam penghargaan sebagai pelapor tindak pidana korupsi pada pengadaan Fire Motor Sepeda Pemadam Kebakaran yang dibagikan kepada masyarakat dengan nilai kontrak Rp30 miliar. Dari hasil perhitungan BPKP, terungkap adanya kerugian negara sebesar Rp3 miliar. Kasus ini menyeret terdakwa Rumini, seorang PNS Pemda DKI Jakarta, yang akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.



Fakta-Fakta Kasus

1. PKN memiliki jaringan di 250 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan legal standing SK Menkumham Nomor AHU 014646 AH 01072015. Lembaga ini konsisten berperan aktif dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan pemerintahan bersih, transparan, dan akuntabel.

2. Pada Desember 2015, PKN melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung RI dengan laporan nomor 02/LP/PKN/XII/2015.

3. Informasi terkait laporan ini dipublikasikan melalui portal resmi www.pknri.com.

4. Pada 2016, PKN mengajukan surat klarifikasi perkembangan laporan dengan nomor 142/PKN-KL/III/2016.

5. Tanggal 14 September 2016, Kejaksaan Agung melalui PPID membalas bahwa laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan dengan penetapan tiga tersangka: R, DG, dan K.

6. Pada 24 Mei 2017, Rimawati, SH, Kepala Bidang Partisipasi Masyarakat Dinas Damkar DKI, dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat. Putusan ini dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Agung.

Pemberian Penghargaan

Atas kontribusi besar PKN dalam mengawal UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan semangat pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung memberikan penghargaan melalui Kejati DKI Jakarta. Piagam ditandatangani oleh Abdul Gohar, SH., MH, yang saat itu menjabat Asisten Pidana Khusus Kejati Jakarta, kemudian Direktur Pidsus Kejaksaan Agung, dan kini menjabat Kajati Sulawesi Selatan.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH, menyampaikan rasa bangga atas apresiasi ini.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi benar-benar dihargai oleh negara. Kami akan terus konsisten mengawal setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara,” tegasnya.

Bravo Kejaksaan – Bravo PKN

PKN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara demi kepentingan rakyat. Dengan jejaring luas dan legal standing yang kuat, PKN siap bersinergi dengan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.

BRAVO KEJAKSAAN AGUNG!
BRAVO KAJATI DKI JAKARTA!
BRAVO PKN!

📌 Kontak PKN
Patar Sihotang, SH., MH – Ketua Umum
WA: 082113185141
Susilawati – Humas PKNRI
0815-2157-6066

📌 Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
0822 5758 7374 khusus Wa.

Tim - Redaksi.

Post a Comment