Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarnegara, 13 Kilogram Diamankan
Labuhan Batu – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari luar negeri. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 13 kilogram sabu-sabu yang diselundupkan melalui jalur laut dan darat.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan jaringan ini dikendalikan oleh dua buronan berinisial RUD dan IC yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Keduanya merekrut dua nelayan asal Tanjungbalai untuk membawa sabu ke Palembang.
“Jadi, kedua DPO RUD dan IC ini punya peran masing-masing. Mereka sudah kita kejar,” tegas Calvijn dalam keterangan pers, Selasa (23/9/2025).
Penangkapan di Jalan Lintas Sumatera
Polisi menghentikan perjalanan dua kurir berinisial TE (41) dan AY (39) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025. Dari tangan keduanya, disita 13 kilogram sabu yang akan dibawa menuju Palembang.
Calvijn menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari Tanjungbalai ke Palembang. Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil joint operation Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu,” ungkap Calvijn.
Dijanjikan Upah Rp104 Juta
Menurut Calvijn, kedua nelayan itu dijanjikan upah Rp104 juta untuk membawa barang haram tersebut, bahkan sudah menerima Rp10 juta sebagai biaya operasional. Sementara itu, jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) berinisial RUD, yang memasok narkoba dari Malaysia.
“Kami terus memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkoba baik melalui jalur darat, laut maupun udara,” pungkasnya.
Tim

