BREAKING NEWS

Ratusan Liter Minyak Goreng Diduga Oplosan Disita, Polres Sampang Telusuri Jaringan

Sampang– BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID Pengungkapan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Kabupaten Sampang kembali mencuat. Polres Sampang berhasil membongkar praktik pengemasan ulang minyak goreng yang berpotensi merugikan masyarakat dan pelaku usaha resmi. Kasus ini terungkap berkat patroli rutin pada Selasa, 23 September 2025, yang menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran minyak goreng dengan merek mencurigakan.

“Petugas kami menghentikan sebuah pikap hitam di Jalan Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, pada Kamis dini hari, 11 September 2025,” ungkap Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo. “Dari kendaraan itu kami menemukan 195 kardus minyak goreng Minyak Kita refill 1 liter, tujuh jerigen berkapasitas 5 liter, belasan botol tanpa label, serta stiker merek siap tempel,” lanjutnya. Kamis, 25/09/2025.

Penyelidikan tak berhenti di lokasi pertama. Tim bergerak menuju sebuah gudang di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, yang diduga menjadi tempat pengolahan. Di dalam bangunan tersebut, polisi menemukan tangki penyimpanan minyak, ratusan botol kemasan 1,2 liter tanpa merek, serta dokumen pembelian dari perusahaan besar, PT Wilmar. Menurut Eko, seluruh barang bukti kini diamankan untuk keperluan penyidikan.

“Kami masih menunggu hasil uji laboratorium dari Polda Jatim guna memastikan apakah minyak yang ditemukan merupakan produk asli, hasil oplosan, atau minyak curah yang dikemas ulang,” jelasnya. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dan tidak ada penahanan. Praktik pengemasan ulang minyak goreng ilegal dinilai berbahaya bagi konsumen, karena tidak terjamin standar kebersihan dan keaslian produk.

“Masyarakat bisa dirugikan, baik dari sisi kesehatan maupun secara ekonomi,” kata Eko.

Polres Sampang juga mengimbau masyarakat lebih cermat memeriksa kemasan dan label produk kebutuhan pokok sebelum membeli.

Di sisi lain, kasus ini membuka pertanyaan tentang rantai distribusi minyak goreng di Madura. Pengamat ekonomi lokal menilai harga minyak goreng yang fluktuatif bisa mendorong oknum tertentu memanfaatkan celah keuntungan melalui praktik curang. Pemerintah daerah pun didesak melakukan pengawasan lebih ketat terhadap distribusi bahan pokok.

Sementara itu, pihak PT Wilmar belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dokumen pembelian yang mengarah ke perusahaannya. Kepolisian memastikan akan memanggil pihak terkait bila hasil laboratorium menunjukkan adanya pelanggaran serius.

“Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti terlibat,” tegas Eko.

Menanggapi kasus tersebut, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua LPK RI DPC Kabupaten Gresik, menekankan bahwa praktik pengemasan ulang minyak goreng tanpa izin resmi merupakan bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. “Ini bukan hanya soal kerugian ekonomi, tetapi juga menyangkut keselamatan konsumen. Produk pangan yang tidak jelas asal-usulnya bisa berdampak fatal bagi kesehatan masyarakat. Kami mendukung penuh langkah Polres Sampang dalam mengusut tuntas jaringan ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu di balik distribusi minyak oplosan tersebut,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal di Sampang dan sekitarnya. Polres menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas, dan setiap indikasi pemalsuan atau pengemasan ulang produk pangan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mauludin - Sampang

Posting Komentar