BREAKING NEWS

Tergugat Ajukan Rekonvensi Bongkar Litigasi Jahat Penggugat

Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Polemik hukum perkara perdata bernomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk memasuki babak penting ketika pihak Tergugat Konvensi sekaligus *Penggugat Rekonvensi, Ahmad Jamaluddin, melalui kuasa hukumnya Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.,* menyampaikan jawaban, eksepsi, sekaligus gugatan rekonvensi kepada Pengadilan Negeri Gresik.

Dalam dokumen resmi yang diterima redaksi, Tergugat menegaskan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pencemaran Nama Baik yang diajukan Penggugat adalah bentuk *litigasi jahat (abuse of process),* yang dinilai tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi menambah penderitaan psikologis bagi korban dan keluarganya.

*Kronologi Perkara*

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Penggugat terhadap anak di bawah umur, Halimatus Shafa (12), hingga korban mengalami kehamilan.

Atas dasar itu, Tergugat selaku ayah kandung melaporkan Penggugat ke Unit PPA Polres Gresik, sebagaimana tercatat dalam STTLP/B/187/VII/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM tanggal 19 Juli 2025.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidikan hingga Penggugat resmi ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan berdasarkan *Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B/11167/VIII/2025/Reskrim tanggal 21 Agustus 2025.

Namun, alih-alih menghadapi proses pidana, Penggugat justru menggugat balik dengan dalil pencemaran nama baik melalui jalur perdata di PN Gresik.

Dalil Hukum dan Eksepsi

Kuasa hukum Tergugat menilai gugatan tersebut kabur (obscuur libel), karena tidak menjelaskan secara rinci unsur-unsur pencemaran nama baik, serta mengaburkan kedudukan hukum antara ranah pidana dan perdata.

“Laporan pidana ke aparat penegak hukum adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam *Pasal 108 KUHAP.* Oleh karenanya, tidak dapat digolongkan sebagai pencemaran nama baik,” tegas Adv. Nurul Ali dalam jawabannya.

Selain itu, objek gugatan yang berkaitan dengan delik pidana seharusnya menjadi kewenangan peradilan pidana, bukan perdata, merujuk pada *Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.*

*Gugatan Rekonvensi*

Dalam rekonvensi, Tergugat menuntut Penggugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar, dengan dasar penderitaan psikis, trauma, dan kerugian batin yang dialami korban dan keluarga. Tuntutan ini sekaligus mempertegas bahwa gugatan awal Penggugat adalah bentuk tekanan psikologis yang melanggar asas itikad baik dalam berperkara.

Dengan rangkaian bukti, saksi, serta dalil hukum yang diajukan, Tergugat meminta majelis hakim untuk menolak seluruh (gugatan Penggugat serta mengabulkan gugatan rekonvensi demi tegaknya keadilan substantif.

Kontributor : Cak Mus - Redaksi.

Post a Comment