BREAKING NEWS

Jadi Tersangka, Botok Pati Cs Terancam 9 Tahun Penjara

Pati — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dua tokoh dari kelompok Masyarakat Pati Bersatu (MPB), yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok Pati, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Jawa Tengah. Keduanya terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah keduanya nekat memblokir Jalan Pantura Pati–Rembang usai aksi demonstrasi pengawalan sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, pada Jumat (31/10/2025).

Aksi tersebut diduga dipicu oleh kekecewaan atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang menolak usulan pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis.

> “Keduanya kami kenakan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang perbuatan menghalangi atau merusak jalan umum, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, atau 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar atau korban jiwa,” jelas Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui keterangan tertulis, Minggu (2/11/2025).

Selain itu, Teguh dan Botok juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang berpotensi menimbulkan tindakan melawan hukum, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Mereka juga dijerat Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP terkait keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, serta Pasal 55 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama.

> “Proses penyidikan telah meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Polda Jawa Tengah kini mengambil alih penanganan perkara tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.

📰 Artikel ini berdasarkan laporan resmi kepolisian dan sumber kontributor Murianews (2/11/2025) berjudul “Jadi Tersangka, Botok Pati Cs Terancam 9 Tahun Penjara”.

Tim Redaksi 


Posting Komentar