BREAKING NEWS

Jelang Tahun Baru, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Kafe Remang-remang Wilayah Utara

GRESIK — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Menjelang malam pergantian tahun, Unit Turjawali Satsamapta Polres Gresik menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah utara Kabupaten Gresik. Kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada Minggu (28/12/2025) tersebut menyasar sejumlah kafe remang-remang yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek dari beberapa lokasi. Razia difokuskan pada empat kafe remang-remang yang berada di sepanjang Jalan Raya Lomayu–Petiyin, Kecamatan Dukun, menyusul laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas di tempat-tempat hiburan tersebut.

Kasatsamapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga yang menilai keberadaan kafe remang-remang disertai penjualan miras ilegal berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih menjelang perayaan Tahun Baru.

“Saat di TKP kami mendapatkan informasi yang mengarah pada beberapa warung yang disinyalir menjual miras,” ujar AKP Satriyono, Senin (29/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua dari empat kafe yang terbukti menjual minuman keras tanpa izin resmi. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual miras, masing-masing berinisial MY (33) dan SQ (24), beserta barang bukti puluhan botol miras.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan, dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara barang bukti miras ilegal diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

AKP Satriyono menegaskan, razia miras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah preventif guna menciptakan suasana aman dan kondusif di tengah masyarakat, khususnya menjelang momen rawan seperti malam pergantian tahun.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar tidak menjual miras ilegal serta mematuhi aturan yang berlaku. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat kami harapkan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.

Razia ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan sosial di masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga dalam menyambut Tahun Baru 2026.

Sumber : Memorandum

Tim Redaksi 


Posting Komentar