Kasus Dugaan Premanisme terhadap Anggota BRN di Pasuruan Naik Penyidikan
PASURUAN – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan resmi menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) ke tahap penyidikan. Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran diduga melibatkan aksi premanisme massal.
Kepastian naiknya perkara ke tahap penyidikan diketahui pelapor bersama tim kuasa hukum saat mendatangi Polres Pasuruan, Selasa sore (30/12/2025). Pelapor diketahui bernama Yosia Calvin Pangalela (39), selaku Ketua BRN Koordinator Wilayah Jawa Timur.
Resmi Naik Penyidikan Berdasarkan SP2HP, Salah satu kuasa hukum Yosia, Suhartono, menyampaikan bahwa status penyidikan diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan.
SP2HP tersebut bernomor B/1193/XII/2025/Satreskrim, tertanggal 29 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak sekitar satu minggu lalu. Saat ini penyidik masih memeriksa saksi pelapor dan selanjutnya akan memanggil terlapor. Setelah seluruh pihak diperiksa, penyidik akan menetapkan tersangka,” ujar Suhartono.
Ia didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni Wahidur Roychan, Dodik Firmansyah, dan Sukardi, usai bertemu penyidik di Polres Pasuruan.
Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan, Meski telah naik ke tahap penyidikan, pihak kuasa hukum mengaku kecewa terhadap lambannya proses hukum. Menurut Suhartono, seharusnya penyidik sudah menetapkan tersangka mengingat peristiwa terjadi sejak 22 Desember 2025.
“Ini tergolong lamban. Harapan kami, setelah laporan dugaan aksi premanisme masuk, seharusnya sudah ada penangkapan dan penetapan tersangka,” tegasnya.
Ia menilai peristiwa yang dialami kliennya merupakan bentuk nyata aksi premanisme yang tidak boleh dibiarkan.
“Anggota BRN hanya berniat mengambil kembali mobil miliknya sendiri, namun justru mendapat tindakan kekerasan dari lebih dari 50 orang. Banyak korban mengalami luka-luka,” tambah Suhartono.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme, Senada, kuasa hukum Sukardi menegaskan keyakinannya bahwa Satreskrim Polres Pasuruan akan bertindak profesional dan segera menetapkan tersangka.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Klien kami meminta kendaraan secara baik-baik, namun justru mendapat kekerasan. Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak terulang,” tegas Sukardi.
Kronologi Kejadian Pengeroyokan
Diketahui, dugaan pengeroyokan terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Akibat kejadian tersebut:
Sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka, Tujuh unit mobil BRN mengalami kerusakan berat
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polres Pasuruan dengan nomor laporan LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Desember 2025, dengan terlapor Komaruddin, dkk.
Awal Mula Kasus: Dugaan Penadahan Mobil Rental, Menurut tim kuasa hukum BRN Jawa Timur, kasus bermula saat kliennya hendak mengambil satu unit Toyota Innova Reborn yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya.
Mobil tersebut disewa dari H. Faisol, pengusaha rental mobil sekaligus anggota BRN, sejak 16 Desember 2025 dengan tarif Rp450 ribu per hari selama 3–4 hari. Namun setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan dan tidak bisa dihubungi.
Belakangan diketahui, mobil berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan kondisi:
Satu GPS dilepas
Pelat nomor kendaraan diganti
Saat hendak diambil kembali di wilayah Sukorejo, mobil tersebut dikemudikan oleh Ali Ahmad.
“Ali Ahmad justru melempar kunci mobil ke sawah dan memanggil massa. Tak lama kemudian datang lebih dari 50 orang yang melakukan kekerasan dan perusakan,” ungkap Dodik Firmansyah.
Desakan Usut Dugaan Penadahan
Dodik Firmansyah mendesak penyidik agar tidak hanya fokus pada pengeroyokan, namun juga mengusut dugaan tindak pidana penadahan kendaraan rental dalam perkara ini.
Kontributor : LIMBAD
Tim Redaksi
