BREAKING NEWS

Keluarga Korban Pembunuhan Mahasiswi UMM Malang Minta Pelaku Dihukum Mati

MALANG – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Keluarga korban pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (21), menyatakan harapan besar agar dua pelaku pembunuhan, yakni Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno, dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh paman korban, Agus Airlangga, yang menilai perbuatan kedua tersangka telah menghilangkan nyawa Faradila secara keji. Terlebih, korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pelaku, yakni sebagai adik ipar dari Bripka Agus Sulaiman.

“Kami berharap pelaku ini dihukum setimpal dengan perbuatannya, yaitu maksimal hukuman mati,” ujar Agus Airlangga kepada awak media, Selasa (23/12).

Ia menegaskan, keluarga korban mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, mengingat adanya dugaan kuat unsur kesengajaan dan perencanaan dalam kasus tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Proses penyidikan dilakukan secara intensif guna mengungkap secara terang peran masing-masing pelaku serta kronologi lengkap kejadian.

Kasus pembunuhan mahasiswi UMM ini menyita perhatian publik luas dan memunculkan tuntutan keadilan dari berbagai kalangan masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.

Mahrus / Redaksi 


Posting Komentar