LPK-RI Resmi Melaporkan Dugaan Terkait Penarikan Mobil Secara Sepihak oleh PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya
Surabaya - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi mengadukan dugaan tindak pidana dan pelanggaran perlindungan konsumen ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pengaduan tersebut diwakili oleh tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yaitu DPC Kediri, DPC Surabaya, dan DPC Jember, yang bertindak atas dasar kuasa dari salah satu debitur yang mengalami penarikan kendaraan secara sepihak oleh PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya. 10/12/2025
Menurut keterangan debitur tersebut mengalami tindakan yang merugikan dirinya dengan dipaksa menitipkan kendaraan nya yang telat 2 bulang angsuran di kantor leasing tersebut,kemudian disuruh datang kembali untuk membayar angsuran dan mengambil unit tersebut namun pada saat ingin membayar debitur diputus akses komunikasi oleh Pihak leasing dan Wa nya di blokir dan Di paksa untuk melunasi semua kekurangan pembayaran tersebut.
Ketua LPK-RI DPC kediri Bapak Endras Davids Sandri menyatakan bahwa tindakan penarikan unit yang dilakukan oleh pihak leasing diduga kuat melanggar aturan terkait perlindungan konsumen, fidusia, serta tindakan perampasan yang berpotensi masuk unsur pidana.
Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus ada dasar hukum jelas, pemberitahuan tertulis, dan eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang. Dalam kasus ini terdapat dugaan pelanggaran serius,” ungkapnya
LPK-RI menegaskan bahwa laporan ke Polda Jawa Timur bertujuan agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum baik kepada debitur maupun masyarakat luas agar tidak menjadi korban praktik serupa.
Menurut Endras Ketua DPC Kediri mengungkapkan
DASAR HUKUM DUGAAN PELANGGARAN
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Perusahaan leasing dapat dikenakan pelanggaran terkait:
Pasal 4: Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Pasal 8 ayat (1): Larangan pelaku usaha bertindak curang atau tidak sesuai ketentuan.
Pasal 18 ayat (1) huruf d dan 2: Klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha dapat menarik barang secara sepihak dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 19: Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen.
Ketua DPC Surabaya Juga menyampaikan bahwa dugaan Penarikan sepihak ini dapat melanggar. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia)
1.Pasal 15 ayat (2): Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila sertifikat fidusia memiliki titel eksekutorial.
2. Pasal 15 ayat (3): Apabila debitur keberatan atau menolak, maka penyelesaian wajib melalui mekanisme gugatan ke pengadilan, bukan penarikan paksa.
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan:
Penarikan objek fidusia tidak dapat dilakukan sepihak jika terjadi keberatan dari debitur.
Harus melalui proses pengadilan.
3. KUHP – Dugaan Tindak Pidana
Penarikan paksa tanpa dasar hukum dapat memenuhi unsur pidana:
Pasal 368 KUHP – Pemerasan/pengancaman.
Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan pemberatan bila dilakukan dengan kekerasan/ ancaman.
Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan.
Pasal 406 KUHP – Perusakan barang jika terjadi kerusakan saat penarikan.
Kemudian Victor Darmawan Pengurus DPC LPK-RI jember, dirinya Juga menyampaikan bahwa hal ini juga melanggar beberapa regulasi diantaranya:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, khususnya:
Kewajiban pemberitahuan tertulis sebelum penarikan.
Penarikan hanya boleh dilakukan oleh debt collector bersertifikasi.
Larangan melakukan intimidasi atau kekerasan.
Apabila perusahaan pembiayaan tidak memenuhi prosedur resmi, tindakan tersebut dapat dinyatakan ilegal dan melanggar standar OJK.
TUNTUTAN DAN HARAPAN LPK-RI
LPK-RI meminta Polda Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan secara mendalam atas dugaan:
1. Pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen.
2. Penyalahgunaan wewenang dan prosedur penarikan aset.
3. Tindak pidana yang merugikan konsumen.
Victor juga menegaskan bahwa LPK-RI akan terus mengawal kasus Ini hingga tuntas demi memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen Indonesia.
Tim Redaksi
