BREAKING NEWS

Pernikahan Viral Berakhir di Meja Hukum: Pria 74 Tahun Ditahan Usai Gunakan Cek Palsu Rp3 Miliar Sebagai Mahar

PACITAN – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pernikahan viral antara pria lanjut usia, Tarman (74), dengan seorang gadis muda, Sheila Arika (24), di Pacitan, Jawa Timur, kini berujung pada proses hukum serius. Tarman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terbukti menggunakan cek palsu senilai Rp3 miliar sebagai mahar pernikahan mereka pada 8 Oktober 2025 lalu.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan berbagai barang bukti penting.

“Dalam penyidikan, polisi mengamankan sebuah flashdisk berisi dokumentasi yang telah melalui uji laboratorium forensik, serta keterangan saksi ahli dari Bank BCA. Dari hasil pemeriksaan, cek senilai Rp3 miliar yang dijadikan mahar perkawinan dinyatakan palsu, tidak sesuai dengan aslinya,” ungkap AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Rabu (10/12/2025).

Tarman mengakui bahwa dirinya sengaja menggunakan cek palsu tersebut untuk mengelabui Sheila, pujaan hatinya, agar bersedia dinikahi. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

AKBP Ayub menegaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya hanya menangani perkara pemalsuan dokumen.

“Permasalahan lain seperti vendor pernikahan yang belum terbayar dan hal lainnya tidak kami tangani karena tidak ada laporan masuk,” jelasnya.

Pernikahan keduanya sempat menarik perhatian publik karena perbedaan usia mereka yang mencapai 50 tahun. Namun kini, kisah tersebut berubah menjadi sorotan hukum dan menjadi pengingat keras bagi masyarakat.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pemalsuan dokumen dalam bentuk apa pun—termasuk untuk alasan pribadi seperti pernikahan—dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat.

Sumber: metrotvnews

HDK /Tim Redaksi.


Posting Komentar