Polsek Duduksampeyan Ringkus Pria Curi Motor Tetangga, Aksi Terekam CCTV
GRESIK — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Klampisan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan. Ironisnya, pelaku pencurian diketahui merupakan tetangga korban sendiri yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, membenarkan penangkapan tersangka berinisial S (41), warga Desa Tambakrejo. Tersangka terbukti mencuri satu unit sepeda motor milik korban, Ratinah (45), yang diparkir di depan rumahnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu sore, 24 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih dengan nomor polisi W-4413 FC di depan rumah.
“Korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel karena hanya masuk ke dalam rumah sebentar,” terang AKP Hendrawan kepada wartawan.
Aksi pencurian baru diketahui sekitar pukul 18.00 WIB, ketika anak korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8,5 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Duduksampeyan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi mata bernama Prayitno. Titik terang pengungkapan kasus ini diperoleh setelah penyidik menganalisis rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dalam rekaman CCTV terlihat jelas wajah pelaku saat membawa kabur motor korban. Dari situ, identitas pelaku mengerucut kepada tersangka S yang ternyata tinggal tidak jauh dari rumah korban,” ungkap Kapolsek.
Berbekal bukti tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam pemeriksaan awal, S mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena melihat sepeda motor korban dalam kondisi tidak terkunci.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, kunci kontak, serta rekaman CCTV yang merekam secara jelas aksi pencurian tersebut.
Saat ini, tersangka S telah diamankan di Mapolsek Duduksampeyan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Duduksampeyan juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel meskipun diparkir di depan rumah sendiri.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, Call Center 110, atau WhatsApp Hotline ‘Lapor Cak Roma’ di 0811-8800-2006,” pungkas AKP Hendrawan.
HDK Kabiro/ Redaksi
