BENTROK DI MUTIARA REGENCY: Eksekusi Tembok Jalan Umum Ricuh, Warga Luka-Luka, Diduga Ada Kekerasan Saat Penertiban Satpol PP Sidoarjo
SIDOARJO — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Eksekusi pembongkaran tembok pembatas jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo (Jati), Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (29/1/2026), berujung ricuh dan berdarah.
Bentrok pecah ketika ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo melakukan penertiban tembok yang rencananya akan difungsikan sebagai jalan umum penghubung menuju Jalan Protokol Jati Raya. Penolakan keras datang dari warga Perumahan Mutiara Regency yang merasa tidak pernah dilibatkan secara menyeluruh dalam proses pengambilan keputusan.
Kericuhan tak terhindarkan saat warga berusaha mengadang petugas agar pembongkaran dihentikan. Sejumlah warga bahkan membawa kursi plastik dan benda seadanya untuk menutup akses menuju lokasi eksekusi. Situasi memanas ketika petugas tetap merangsek masuk, hingga berujung bentrokan fisik.
Akibat insiden tersebut, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka. Beberapa korban mengaku mengalami pemukulan, penarikan paksa, dan perlakuan kasar yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Satpol PP serta kelompok warga dari perumahan lain yang pro pembongkaran.
Naning, warga Perumahan Mutiara Regency, menegaskan bahwa pembukaan akses jalan tidak pernah tercantum dalam site plan perumahan sejak awal.
“Dari dulu tidak ada rencana tembok ini dijebol untuk jalan umum. Kalau dibuka, lalu lintas pasti ramai, lingkungan jadi tidak aman dan mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya.
Ia juga menilai pembangunan Perumahan Mutiara City diduga tidak disertai perencanaan akses jalan yang matang, sehingga dampaknya justru dibebankan kepada perumahan yang lebih dulu berdiri.
“Seharusnya sebelum membangun perumahan besar, akses jalannya disiapkan. Jangan perumahan lama yang dikorbankan,” tegasnya.
Salah satu korban, Bagus, mengaku mengalami kekerasan fisik saat mencoba mempertahankan lingkungan tempat tinggalnya. Ia membantah tudingan sebagai provokator.
“Saya diseret, dipukul, kepala saya berdarah, pipi saya kena pukul. Saya dituduh provokator padahal saya hanya menolak pembongkaran. Seharusnya ada dialog, bukan kekerasan,” ungkap Bagus.
Para korban menyatakan akan melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polresta Sidoarjo agar diproses secara hukum.
“Kami akan melapor ke polisi. Ini sudah masuk ranah pidana, bukan sekadar penertiban,” tegasnya.
VERSI SATPOL PP
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, menyatakan bahwa pembongkaran tembok dilakukan berdasarkan hasil pertemuan dengan instansi terkait serta perwakilan warga. Menurutnya, tembok tersebut dibongkar karena jalan akan difungsikan sebagai fasilitas umum.
“Eksekusi dilakukan sesuai kesepakatan dan perencanaan. Jalan itu akan difungsikan sebagai fasilitas umum. Untuk sementara kami akan melakukan penjagaan di lokasi selama satu minggu ke depan,” ujar Yany.
Meski demikian, pernyataan tersebut dibantah sebagian warga yang mengaku tidak pernah menyetujui pembukaan akses jalan dan menilai proses dialog tidak berjalan transparan serta menyeluruh.
SOROTAN HUKUM & PROSEDUR
Bentrok yang disertai dugaan kekerasan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Jika terbukti terjadi pemukulan atau pengeroyokan, pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Selain itu, tindakan represif dalam penertiban juga berpotensi melanggar PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, yang mewajibkan penegakan Perda dilakukan secara persuasif, humanis, dan proporsional, bukan dengan pendekatan kekerasan.
Tak hanya itu, polemik ini juga membuka ruang evaluasi atas legalitas pembongkaran, keabsahan site plan, serta dugaan cacat perencanaan tata ruang yang berpotensi berujung pada sengketa administrasi hingga gugatan perdata.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait langkah evaluasi pascakejadian dan penanganan terhadap warga yang menjadi korban.
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID selalu komitmen menyajikan fakta di balik berita, kami membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi bagi pihak-pihak terkait dan kami akan memantau perkembangan kasus ini, termasuk menelusuri informasi dokumen perizinan, site plan, proses musyawarah warga, serta potensi pelanggaran hukum dalam eksekusi penertiban tembok di Banjarbendo.
Tim Investigasi
