BREAKING NEWS

BERITA SEPUTAR POLRES GRESIK: RIBUAN PIL DOBEL L DIGEREBEK! Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Pengedar di Rumah Kontrakan

GRESIK — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Perang terhadap peredaran obat keras ilegal terus digencarkan. Satresnarkoba Polres Gresik kembali membuktikan komitmennya dengan membongkar peredaran pil dobel L dalam jumlah besar di wilayah Kota Gresik.

Seorang pria berinisial KH (33) berhasil diamankan aparat kepolisian bersama 1.169 butir pil logo LL, Selasa (13/01/2026), di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, sekitar pukul 11.00 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran pil dobel L di kawasan tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, pelaku berada di dalam rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diedarkan tanpa izin resmi.

“Pelaku kami amankan di rumah kontrakannya. Dari penggeledahan, ditemukan pil logo LL dalam jumlah besar yang jelas diedarkan secara ilegal,” tegas AKP Ahmad Yani kepada awak media.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum penggerebekan, polisi terlebih dahulu mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian menemukan barang bukti tambahan di lokasi utama.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan,” bebernya.

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda yang kerap menjadi sasaran peredaran pil dobel L.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan obat tersebut.

Polres Gresik juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungannya, melalui kantor polisi terdekat, Call Center 110, atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus mengawal dan mengawasi upaya penegakan hukum demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal.

HDK/Redaksi 

Posting Komentar