DIDUGA KUASAI LAHAN ASET TANAH PEMKAB GRESIK DIKOMERSILKAN YPPI TANPA MOU, TIDAK ADA PAD MASUK KE PEMERINTAH
GRESIK, - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Aroma dugaan penyalahgunaan aset daerah mencuat di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik diduga dikomersilkan oleh YPPI (Yayasan Perum Pongangan Indah) tanpa dasar kerja sama resmi berupa Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian sewa menyewa yang sah, Kamis (29/01/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan, lahan aset Pemkab yang berada di Jalan Pembangunan Desa Pongangan—tepat di depan Masjid Al Muhajirin—telah dimanfaatkan untuk lapangan sepak bola dan sedikitnya dua unit warung kopi (warkop) yang dikontrakkan.
Ironisnya, pemanfaatan tersebut disebut tidak pernah dikomunikasikan secara terbuka kepada pemerintah desa, kepala dusun (Kasun), RT/RW, maupun tokoh masyarakat setempat.
Kasun Pongangan Rejo, Mukholifah Dwi Sudarriyanti, SE, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap pengurus YPPI yang dinilai tertutup dan tidak kooperatif.
“Saya mohon maaf, ini wilayah wewenang saya. Sejak kepengurusan YPPI berganti di bawah pimpinan Pak Purwo, saya tidak lagi dilibatkan. Bahkan saya dikeluarkan dari grup, diblokir, dan setiap kali mengantar surat dari kantor desa justru dicurigai. Tidak pernah ada koordinasi atau musyawarah, baik dengan saya maupun kepala desa,” tegasnya.
Ia menilai pola kepengurusan YPPI saat ini sangat berbeda dengan sebelumnya dan mengarah pada praktik yang tidak transparan.
Sorotan publik semakin tajam setelah diketahui bahwa lapangan olahraga dan area sekitarnya diduga telah dikontrakkan kepada pihak Grefoo dan Giras, yang disebut-sebut masih memiliki keterkaitan dengan pengurus YPPI sendiri. Lebih jauh, pembangunan fasilitas kamar mandi di lokasi tersebut juga dilakukan tanpa papan informasi kegiatan, yang semestinya wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi atas pengelolaan aset dan kebijakan publik. Ketertutupan semacam ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Tokoh masyarakat merasa dikelabui. Pertanyaannya, atas dasar apa aset daerah dikomersilkan tanpa transparansi dan tanpa kejelasan legalitas?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ketua YPPI, Purwo Sudirdjo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari pemerintah daerah.
“Untuk lapak, saya izin ke Pemda dan sewa lahannya. Saya heran dengan warga yang tidak suka. Saya sudah membenahi PPI, kenapa malah nyinyir. Bukannya terima kasih, malah koreksi macam-macam,” jawabnya singkat.
Namun pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan keterangan resmi dari Pemkab Gresik. Kepala Bidang Pengelola Aset BPPKAD Pemkab Gresik, Abd. Adhim, SH, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perjanjian sewa yang sah.
“Lahan tersebut tidak menyewa ke kami. Yang ada baru sebatas akan mengajukan,” tegasnya.
Sementara itu, Eka, salah satu pemilik warkop yang mengontrak lapak melalui pihak Grefoo, mengaku hanya mengikuti proses yang disampaikan pihak pengelola.
“Saya ikut dari awal mendampingi Pak Fahmi selaku pemilik Grefoo. Katanya pihak YPPI sudah menghubungi Pemda, bahkan ke Pak Washil selaku Sekda. Soal persyaratan dan bentuk kerja samanya, saya tidak tahu detailnya, semua di Pak Fahmi,” jelasnya.
Perbedaan keterangan antara pengurus YPPI dan BPPKAD Pemkab Gresik ini menimbulkan tanda tanya besar.
Jika aset daerah dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 juncto Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, bahkan dapat mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus menelusuri alur perizinan, aliran manfaat ekonomi, serta potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset daerah ini demi kepentingan publik dan tegaknya transparansi.
HDK/Redaksi
