Dugaan Kebijakan Outsourcing THL Gresik: 2.010 Pekerja Dialihkan Jadi Tenaga Alih Daya, Transparansi Pemkab dan Perlindungan Hak Pekerja Dipertanyakan
Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Memasuki awal tahun 2026, ribuan pekerja non-ASN di Kabupaten Gresik harus menghadapi kenyataan pahit. Sedikitnya 2.010 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik resmi beralih status menjadi tenaga alih daya. Kebijakan strategis ini langsung memantik sorotan publik serta DPRD Gresik.
Berdasarkan hasil penelusuran tim BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID, perubahan status tersebut mengakibatkan para pekerja tidak lagi memiliki hubungan kerja langsung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka kini ditempatkan di bawah naungan sejumlah perusahaan outsourcing yang telah menjalin kontrak kerja sama dengan Pemkab Gresik.
Dampak Peralihan Status THL ke Tenaga Alih Daya. Peralihan ini diklaim sebagai langkah efisiensi anggaran daerah dan penataan administrasi kepegawaian. Namun fakta di lapangan berbicara lain. Sejumlah eks-THL mengaku tidak mendapat kejelasan mengenai mekanisme kerja, jaminan kontrak, hingga perlindungan hak normatif.
“Selama ini kami bekerja bertahun-tahun untuk OPD. Sekarang status berubah mendadak tanpa sosialisasi yang jelas. Kami tidak tahu apakah masih dipakai atau sewaktu-waktu bisa diberhentikan,” ungkap salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Selain ketidakpastian kerja, muncul pula kekhawatiran terkait sistem pengupahan.
Saat masih berstatus THL, gaji mereka diatur melalui APBD. Kini, standar upah sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan alih daya. Kondisi ini diduga kuat berpotensi menggerus kesejahteraan ribuan pekerja.
DPRD Gresik Ingatkan Komitmen Awal Pemkab. Menanggapi situasi tersebut, DPRD Gresik mengingatkan Pemkab agar tetap memegang komitmen awal bersama terkait kebijakan outsourcing. Dewan menegaskan, alih daya tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan PHK massal secara terselubung di sejumlah OPD.
“Kami minta Pemkab Gresik tidak lepas tangan. Ribuan THL ini aset daerah. Hak-hak mereka wajib dilindungi, dan proses alih daya harus transparan,” tegas salah satu anggota DPRD Gresik dalam keterangan resminya.
Dari informasi yang berkembang, beberapa OPD bahkan mulai melakukan evaluasi kebutuhan tenaga kerja melalui pihak ketiga. Mekanisme perekrutan ulang oleh perusahaan outsourcing ini diduga membuka celah praktik pilih-pilih pekerja tanpa mempertimbangkan masa pengabdian.
Sorotan Publik Menguat: Gus Aulia Angkat Bicara, Gelombang kekecewaan tidak hanya datang dari kalangan pekerja. Sorotan publik menguat melalui pernyataan tegas Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik. Ia menilai kebijakan pengalihan 2.010 THL ke tenaga alih daya harus dikaji ulang secara serius.
Menurutnya, outsourcing di lingkungan pemerintahan memang dimungkinkan. Namun penerapannya wajib mengedepankan aspek kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pekerja.
“Dari Sudut Pandang Opini Menurut Pengamatan kami ada dugaan Pemkab Gresik tergesa-gesa menerapkan skema alih daya tanpa regulasi turunan yang matang. Jangan sampai ribuan THL yang sudah lama mengabdi justru kehilangan pekerjaan dan haknya,” tegas Gus Aulia kepada BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID.
Sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik, Gus Aulia juga menyoroti potensi pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan.
“Pengalihan hubungan kerja secara massal tanpa jaminan kontrak yang jelas, tanpa perlindungan BPJS, serta tanpa mekanisme pesangon bagi yang diberhhentikan, sangat rawan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan turunannya,” tambahnya.
Ia mendesak DPRD Gresik membentuk tim pengawas khusus guna memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan.
“Demi rasa keadilan, pemerintah daerah harus transparan: siapa perusahaan outsourcing-nya, bagaimana perjanjiannya, dan apa jaminan bagi para pekerja. Itu hak publik untuk tahu,” pungkas Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik.
Celah Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Praktik outsourcing di instansi pemerintahan sejatinya diizinkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
Namun kebijakan Pemkab Gresik ini diduga belum dibarengi jaminan perlindungan seperti BPJS Ketenagakerjaan, pesangon, maupun kepastian masa kontrak.
Pengalihan massal tanpa kejelasan regulasi turunan berpotensi melahirkan masalah hukum dan sosial baru.
Para pekerja THL yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik—mulai sektor pendidikan, kesehatan, kebersihan, hingga administrasi—kini merasa berada dalam posisi rentan.
Pemkab Gresik Diminta Buka Data Perusahaan Outsourcing
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID menilai, kebijakan ini wajib dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Pemerintah daerah harus membeberkan:
Nama perusahaan outsourcing yang terlibat, Skema kontrak alih daya
Standar pengupahan pekerja
Jaminan perlindungan hak normatif
Mekanisme keberlanjutan kerja eks-THL di OPD, Tanpa transparansi, kebijakan yang diklaim demi efisiensi ini justru diduga hanya memindahkan beban tanggung jawab dari pemerintah kepada pihak swasta.
Pengawalan Tim Investigasi
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Gresik belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait proses peralihan status 2.010 THL tersebut.
Tim khusus BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus melakukan pendalaman dan mengawal perkembangan kebijakan outsourcing di lingkungan OPD Kabupaten Gresik.
Nasib ribuan pekerja kini berada di persimpangan kebijakan. Apakah benar demi penataan birokrasi, atau justru menjadi kebijakan yang sarat dugaan masalah hukum?
Tim Redaksi
