BREAKING NEWS

Empat Kades di Tulangan Sidoarjo Ditahan Kejari, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan Desa

SIDOARJO – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan empat kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya diduga kuat terlibat praktik jual beli jabatan perangkat desa, yang merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.

Empat kades yang ditahan masing-masing adalah Zainul Abidin selaku Kepala Desa Kepunten, Samsul Anam Kepala Desa Kepasangan, Suwito Kepala Desa Kebaron, dan Kamadi Kepala Desa Grabagan. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan oleh penyidik kepada Kejari Sidoarjo.

“Iya benar, pekan lalu kami lakukan penahanan terhadap empat kades yang berstatus tersangka,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/3/2026).

Menurut Hadi, penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan untuk memperlancar proses penyidikan serta penuntutan. Dugaan praktik jual beli jabatan ini dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan dan kepercayaan masyarakat di tingkat paling bawah. Kejaksaan menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, khususnya yang berkaitan dengan jabatan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Sidoarjo masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Husna / Redaksi.

Posting Komentar