Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru di Jombang Mencuat, LBHAM Desak Evaluasi Total Keamanan Sekolah
JOMBANG - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum guru berinisial D terhadap siswa laki-laki berusia 14 tahun di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memantik keprihatinan publik. Peristiwa ini dinilai sebagai alarm keras atas lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengawasan dan pencegahan kekerasan seksual di sekolah.
Direktur LBHAM Jombang, Faizuddin FM, menyatakan bahwa sekolah sejatinya merupakan ruang aman bagi peserta didik. Ketika muncul dugaan pelecehan seksual, maka tanggung jawab negara melalui institusi pendidikan dan aparat penegak hukum harus dikedepankan secara serius dan menyeluruh.
“Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak. Jika terjadi dugaan pelecehan, negara wajib hadir melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegas Faizuddin, Jumat (9/1/2026).
LBHAM Jombang juga memberikan apresiasi atas langkah Anggota DPRD Jombang sekaligus Ketua PUSPA, Octadella Bellytha Permatasari, yang membuka posko pengaduan kekerasan seksual.
Posko tersebut dinilai sebagai jalur strategis bagi korban dan keluarga untuk melapor tanpa rasa takut, sekaligus memperoleh pendampingan hukum maupun psikologis.
“Akses pelaporan yang aman dan mudah sangat penting, terlebih bagi korban anak yang kerap menghadapi tekanan sosial dan stigma,” lanjut Faizuddin.
Tiga Tuntutan LBHAM Jombang
Dalam pernyataan resminya, LBHAM Jombang menyampaikan tiga poin penting yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti:
Aparat penegak hukum diminta menangani perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa pandang bulu.
Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang didorong melakukan audit internal serta memperkuat sistem pengawasan terhadap interaksi pendidik dan peserta didik di seluruh satuan pendidikan.
Negara wajib menjamin pemulihan psikologis korban secara berkelanjutan serta melindungi korban dari stigma sosial yang berpotensi merusak masa depan anak.
LBHAM menegaskan, langkah-langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak anak atas rasa aman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait dan akan memuatnya secara berimbang sesuai prinsip hak jawab.
Berita ini disusun dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya asas praduga tak bersalah.
Identitas korban tidak diungkap demi melindungi hak, martabat, serta masa depannya. Penyebutan inisial terduga pelaku dilakukan semata-mata untuk kepentingan informasi publik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Humas LBHAM Jombang
Pewarta: Edi D / PRIMA
Redaksi.
