KUHP–KUHAP Baru Resmi Berlaku, Pasal Viral Disorot Tajam Gus Aulia PWDPI: Jangan Sampai Hukum Jadi Alat Represi
Jakarta- BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum nasional. Mulai Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru diberlakukan secara efektif, menggantikan regulasi lama peninggalan kolonial dan Orde Baru yang telah digunakan selama puluhan tahun.
Pemberlakuan dua undang-undang strategis ini disebut sebagai tonggak reformasi hukum nasional. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai momentum ini sebagai hasil perjuangan panjang pembaruan hukum pidana agar lebih relevan dengan perkembangan zaman, nilai keadilan, serta kebutuhan masyarakat modern.
Namun, di balik klaim reformasi tersebut, BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID mencatat munculnya gelombang kritik dan kewaspadaan publik terhadap sejumlah pasal yang kini viral dan trending, karena dinilai berpotensi multitafsir serta rawan disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum.
Jejak Legislasi KUHP dan KUHAP Baru
Sebagai catatan, KUHP baru disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023, kemudian diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara KUHAP baru disahkan DPR pada 18 November 2025 melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, lalu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025, dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dengan berlakunya dua regulasi ini secara bersamaan, sistem peradilan pidana Indonesia memasuki fase transisi besar yang akan berdampak langsung pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Pasal-Pasal Viral yang Menuai Sorotan Publik :
Hasil penelusuran redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID, sedikitnya terdapat beberapa pasal dalam KUHP baru yang menjadi sorotan tajam masyarakat:
Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Meski dikategorikan sebagai delik aduan, pasal ini tetap dikhawatirkan dapat mengekang kritik dan kebebasan berekspresi.
Pasal 240 KUHP terkait kewajiban pemberitahuan dalam aksi unjuk rasa, yang dinilai berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Pasal 256 KUHP mengenai living law atau hukum yang hidup di masyarakat, yang menuai kritik karena membuka ruang penafsiran subjektif atas norma-norma tidak tertulis.
Sejumlah pasal kesusilaan dan moral publik yang dinilai multitafsir dan berpotensi menyasar ruang privat warga negara.
Pasal-pasal tersebut kini ramai diperbincangkan di ruang publik, media sosial, hingga forum akademik karena dikhawatirkan dapat menjadi “pasal karet” apabila tidak diawasi secara ketat.
Gus Aulia PWDPI: Reformasi Jangan Berubah Jadi Represi
Sorotan keras datang dari Gus Aulia, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI). Ia menegaskan bahwa reformasi hukum sejati tidak boleh melahirkan bentuk baru represi yang dibungkus legalitas.
“KUHP dan KUHAP baru jangan sampai menjadi alat pembungkaman kritik, kriminalisasi jurnalis, atau tekanan terhadap kebebasan pers.
Jika pasal-pasal viral ini diterapkan secara serampangan, maka demokrasi kita sedang diuji serius,” tegas Gus Aulia.
Menurutnya, keberadaan pasal-pasal sensitif tersebut harus diiringi dengan integritas aparat penegak hukum serta pengawasan publik yang kuat. 3 /01/2026
“Pers adalah pilar demokrasi. Ketika jurnalis takut menulis karena ancaman pasal multitafsir, maka yang mati bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar,” lanjutnya.
Desakan Pengawasan Ketat Aparat Penegak Hukum
Gus Aulia juga mendesak Kapolri, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan agar memastikan KUHP dan KUHAP baru diterapkan secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif.
“Penegakan hukum harus menjadi sarana melindungi rakyat, bukan alat kekuasaan. Jika terjadi penyalahgunaan pasal, PWDPI tidak akan diam,” tegasnya.
Investigasi Berkelanjutan
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID menilai, keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undang, tetapi oleh cara hukum dijalankan di lapangan.
Pengawasan media, masyarakat sipil, dan lembaga independen menjadi kunci agar reformasi hukum tidak berhenti sebagai jargon politik.
Redaksi menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan investigasi terhadap implementasi pasal-pasal viral dalam KUHP dan KUHAP baru, demi memastikan hukum benar-benar berpihak pada keadilan, bukan menjadi alat pembungkaman atau kriminalisasi.
Ica Jakarta / Redaksi
