BREAKING NEWS

Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Bongkar Jambret Viral di Campurdarat, Pelaku Sempat Hilangkan Jejak

TULUNGAGUNG — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melalui Unit Resmob Macan Agung berhasil mengungkap kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Campurdarat dan menyita perhatian publik karena korbannya seorang lansia.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana.

Dalam keterangannya, AKP Ryo Pradana mengungkapkan bahwa korban penjambretan adalah Sukatin (69), perempuan, warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Sementara pelaku yang berhasil diamankan berinisial TS (33), laki-laki, warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, yang ditangkap pada Kamis (29/01/2026).

“Modus operandi pelaku yakni menyasar perempuan, terutama lansia. Pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Saat korban lengah, pelaku langsung menarik paksa perhiasan korban hingga korban terjatuh,” terang AKP Ryo Pradana di hadapan awak media.

Usai aksinya viral di media sosial, pelaku TS berupaya menghilangkan jejak. Di antaranya dengan mengganti plat nomor kendaraan serta membuang pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi ke sungai yang berada tak jauh dari rumahnya.

Kronologi pengungkapan kasus bermula pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, petugas menerima informasi adanya peristiwa jambret yang viral di media sosial.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui korban belum membuat laporan resmi. Petugas kemudian mengarahkan korban untuk segera melapor sebagai dasar hukum penyelidikan.

Tak menunggu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan barang bukti.

Kerja cepat petugas membuahkan hasil. Pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku TS berhasil diamankan di tempat kerjanya yang beralamat di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, beserta sejumlah barang bukti.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga melakukan penyisiran di sungai dekat rumah pelaku dan berhasil menemukan satu buah sandal milik pelaku yang tersangkut di lereng sungai. Sementara pakaian lainnya diduga telah hanyut terbawa arus.

Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Tulungagung bersama Polsek Karangrejo juga berhasil mengamankan pelaku penjambretan lainnya berinisial APK (25), laki-laki, warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Pelaku diamankan pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, dengan TKP di wilayah Kecamatan Karangrejo.

Pelaku APK diketahui menggunakan modus serupa, yakni mengincar korban perempuan di lokasi gelap dan sepi, membuntuti korban dari belakang, lalu menarik paksa barang bawaan korban hingga korban terjatuh. Dalam pengakuannya, APK telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali sepanjang Januari 2026 di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pelaku APK juga dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas di area sepi, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga datang dari kalangan insan pers.

Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Satreskrim Polres Tulungagung, khususnya Unit Resmob Macan Agung, atas kerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus penjambretan yang sempat meresahkan masyarakat.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polres Tulungagung responsif terhadap keresahan publik, terlebih kasus ini melibatkan korban lansia dan sempat viral di media sosial. Ini patut diapresiasi karena kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegas Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua Presidium DPP PWDPI.

Menurutnya, pengungkapan kasus secara cepat tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Ia juga mendorong agar sinergi antara kepolisian, media, dan masyarakat terus diperkuat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Peran media dalam menyuarakan fakta di lapangan juga sangat penting. Ketika informasi sampai ke publik dan ditindaklanjuti dengan cepat oleh aparat, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin meningkat,” pungkasnya. 31 Januari 2026.

Tim Redaksi 


Posting Komentar