Asap Beracun Pabrik Arang Cemari Permukiman, LPK-RI Apresiasi Gerak Cepat DLH Gresik dan Desak Penindakan Tegas
GRESIK — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pencemaran udara akibat kepulan asap dari aktivitas pembakaran batok kelapa pabrik briket milik PT Artakindo Global Pratama di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, kembali menuai sorotan tajam publik. Dampak polusi yang dirasakan warga dinilai bukan sekadar gangguan kenyamanan, melainkan sudah mengarah pada ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.
Di tengah keresahan warga, langkah cepat dan responsif Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tanggap Satgas serta jajaran DLH Kabupaten Gresik yang langsung merespons laporan warga terkait dugaan pencemaran udara ini. Ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak abai terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tegas Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., saat diwawancarai awak media, Senin (2/2/2026).
Namun demikian, Gus Aulia menegaskan bahwa respons cepat harus dibarengi dengan penindakan tegas dan berkelanjutan, bukan sekadar seremonial atau bersifat sementara. Menurutnya, aktivitas industri yang belum mengantongi Surat Kelayakan Operasional (SLO) atau izin uji emisi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan.
“Ini bukan pelanggaran ringan.
Jika kegiatan usaha terbukti mencemari udara dan berdampak pada kesehatan warga, maka sanksi pidana bisa diterapkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99, yang mengancam pelaku pencemaran dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gus Aulia menegaskan bahwa LPK-RI DPC Kabupaten Gresik akan menjalankan fungsi kontrol sosial secara maksimal. Pihaknya siap mengawal proses penegakan hukum serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“LPK-RI tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawasi, mendokumentasikan, dan bila perlu mendorong langkah hukum agar kasus pencemaran ini ditangani secara transparan dan tuntas. Industri harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pencemaran lingkungan berpotensi menimbulkan konflik sosial dan krisis kesehatan jangka panjang. Oleh karena itu, ia mendesak agar DLH Gresik dan instansi terkait tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif lanjutan, penghentian total operasional, hingga rekomendasi proses pidana, apabila perusahaan tetap membandel.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban atas kelalaian dan keserakahan segelintir pihak,” pungkas Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph.
HDK Kabiro/ Redaksi
