BREAKING NEWS

Darurat Pil Koplo di Tangsel: Jejak Gurita Mafia Obat Keras Muklis–Raja, APH ke Mana?

TANGSEL- BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
11 Februari 2026, Tangerang Selatan berada di titik rawan darurat obat keras. Wajah Pamulang hingga Pondok Cabe yang selama ini dikenal sebagai kawasan hunian dan pendidikan kini tercoreng oleh maraknya peredaran Pil Koplo dan obat keras daftar G yang diduga dikendalikan jaringan terorganisir. Ironisnya, peredaran racun kimia tersebut tak lagi bersembunyi di lorong gelap, melainkan beroperasi terang-terangan di balik etalase toko sembako dan kosmetik.

Investigasi lapangan BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID mengungkap dua nama yang terus mencuat dan menjadi buah bibir warga: Muklis dan Raja. Keduanya diduga kuat berperan sebagai aktor intelektual di balik jaringan distribusi obat keras ilegal yang telah merusak masa depan generasi muda Tangerang Selatan.

Kamuflase Toko Rakyat, Racun Dijual Bebas

Penelusuran tim investigasi menemukan sedikitnya dua titik yang diduga menjadi “apotek bayangan” dengan aktivitas transaksi obat keras tanpa resep dokter, yakni di Jalan Tarakan, Pondok Benda, serta Jalan Raya Pondok Cabe Hilir No. 7B.

Di lokasi tersebut, obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer dilaporkan dapat diperoleh dengan mudah oleh siapa pun, termasuk remaja. Modusnya terbilang licin dan sistematis. Etalase depan dipenuhi mi instan, sabun, dan deterjen, namun di baliknya, transaksi obat keras berlangsung rapi dan nyaris tanpa rasa takut.

Salah satu penjaga toko yang kerap disebut warga berinisial Jon diduga berperan sebagai operator lapangan. Sementara itu, Muklis disebut sebagai penyandang dana atau investor utama, dan Raja diduga bertindak sebagai koordinator distribusi yang mengatur pergerakan barang haram ke puluhan titik lain di Tangerang Selatan.
Pola ini mengindikasikan bukan sekadar pelanggaran sporadis, melainkan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif.

Bisnis Terang, Aparat Menghilang
Fakta di lapangan memunculkan pertanyaan tajam yang menggema di tengah masyarakat:

Bagaimana mungkin jaringan dengan lokasi permanen, jam operasional jelas, dan transaksi terbuka bisa lolos dari pengawasan Polsek Pamulang maupun Polres Tangerang Selatan?

Spekulasi publik pun tak terelakkan. Isu dugaan “koordinasi” hingga praktik tangkap-lepas mencuat dan menjadi bisik-bisik yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

Jika penindakan hanya berhenti pada penjaga toko atau operator bawah, tanpa menyentuh aktor utama seperti Muklis dan Raja, maka penegakan hukum tak ubahnya memotong daun namun membiarkan akar kejahatan tetap hidup dan berkembang.

Kejahatan Kesehatan, Ancaman Nyata Generasi Bangsa

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan kejahatan serius. Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku pengedaran sediaan farmasi ilegal dengan pidana penjara belasan tahun serta denda besar.

Dampaknya bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kerusakan saraf, kecanduan, kriminalitas turunan, hingga kehancuran masa depan anak-anak bangsa.

Desakan Operasi Bersih Tanpa Tebang Pilih

Masyarakat kini menanti langkah tegas dan terukur dari Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta BPOM untuk melakukan operasi bersih yang menyasar kepala gurita, bukan sekadar pion lapangan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Bandar besar jangan terus berlindung di balik uang panas dan pembiaran,” ujar warga Pamulang yang resah dan meminta identitasnya dirahasiakan.

Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Publik berhak tahu siapa yang bermain, siapa yang melindungi, dan siapa yang berani membersihkan Tangerang Selatan dari mafia obat keras.
Bila hukum masih ragu melangkah, maka kejahatan akan semakin berani berdiri.

Tim Investigasi/ Redaksi 

Posting Komentar