BREAKING NEWS

Diduga Kebal Hukum, Praktik Sabung Ayam di Jember Terus Beroperasi, Warga Geram: APH Diminta Bertindak Tegas

JEMBER - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat dan mengundang kemarahan publik di wilayah RT 02 RW 03 Dusun Krajan I, Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Aktivitas ilegal yang jelas melanggar hukum tersebut diduga masih berlangsung secara terbuka dan berulang, seolah-olah kebal dari sentuhan aparat penegak hukum (APH).

Kondisi ini memicu keresahan serius di tengah masyarakat. Warga menilai praktik sabung ayam bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah menjelma menjadi penyakit masyarakat (pekat) yang menggerogoti moral sosial, mengganggu ketertiban umum, serta merusak rasa keadilan di lingkungan desa. 11/02/2026.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa arena sabung ayam tersebut diduga telah lama beroperasi dan kerap dipadati pengunjung dari berbagai daerah.

Kerumunan massa, perputaran uang tunai dalam jumlah besar, serta aktivitas yang berlangsung hampir rutin membuat warga semakin resah dan mempertanyakan ketegasan aparat. 

Ini bukan kejadian baru namun sudah lama berlangsung dan hampir semua orang tahu. Tapi tetap berjalan. Kami jadi bertanya-tanya, apakah benar tidak terpantau atau justru dibiarkan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Menurut warga, keberadaan arena sabung ayam itu berpotensi memicu konflik sosial, membuka ruang praktik ekonomi ilegal, serta memberi contoh buruk bagi generasi muda yang bisa menganggap perjudian sebagai hal lumrah jika terus dibiarkan tanpa penindakan tegas.

Situasi tersebut memunculkan persepsi kuat di tengah masyarakat bahwa hukum seolah kehilangan daya gentarnya. Ketika aktivitas perjudian dapat berlangsung terang-terangan tanpa penertiban nyata, muncul kekhawatiran akan preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jember.

Sorotan tajam pun diarahkan kepada kinerja aparat penegak hukum setempat. Hingga kini, warga mengaku belum melihat langkah konkret seperti pembubaran arena, penyelidikan terbuka, ataupun proses hukum transparan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik sabung ayam tersebut.

Menanggapi hal ini, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, menyampaikan statemen tegas dan mendesak aparat penegak hukum agar tidak bersikap pasif.

“Sabung ayam adalah perjudian dan penyakit masyarakat yang nyata. Ini bukan pelanggaran ringan. Aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan praktik seperti ini terus berlangsung.

Jika dibiarkan, maka sama saja memberi ruang subur bagi kejahatan dan pembusukan moral masyarakat,” tegas Gus Aulia.

Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik perjudian yang secara terang-terangan melanggar hukum.

“Kami menghimbau dengan tegas kepada APH, baik Polsek, Polres hingga jajaran terkait, agar segera menindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum terkesan tumpul dan tak bertaji. Perjudian adalah pekat yang wajib diberantas,” lanjutnya.

Gus Aulia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik perjudian dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jika penyakit masyarakat seperti ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya ketertiban desa, tetapi juga wibawa hukum dan legitimasi negara di mata rakyat,” pungkasnya.

Masyarakat Desa Karang Duren berharap Polsek Balung, Polres Jember, serta instansi terkait segera melakukan langkah konkret berupa penertiban lokasi, penegakan hukum yang transparan, patroli rutin, serta upaya preventif agar praktik sabung ayam tidak terus berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih beroperasinya praktik perjudian sabung ayam di Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

Publik kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar wacana, demi tegaknya supremasi hukum dan terjaganya ketertiban masyarakat.

(Tim Redaksi)


Posting Komentar