BREAKING NEWS

EKSLUSIF: LPK-RI "Tabuh Genderang Perang" Lawan BRI Hingga KPKNL, Gugatan PMH Resmi Terdaftar di PN Jember!

JEMBER - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID Langkah berani diambil Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dalam mengawal hak rakyat kecil. Tak tanggung-tanggung, LPK-RI resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap raksasa perbankan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bondowoso.20/02/2026

​Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 38/Pdt.G/2026/PN Jmr ini bak bola panas yang turut menyeret Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jember, hingga pemenang lelang sebagai pihak Turut Tergugat.

Dugaan "Lelang Prematur" dan Cacat Prosedural
​Investigasi di lapangan mengungkap bahwa kemarahan LPK-RI dipicu oleh pengaduan konsumen di Jember yang merasa hak-haknya "dikebiri". BRI dituding nekat melelang agunan konsumen tanpa melalui pembuktian wanprestasi (cedera janji) yang sah secara hukum.

​Parahnya lagi, Ketua PN Jember diketahui telah menerbitkan Aanmaning (teguran) pasca penetapan pemenang lelang oleh KPKNL. LPK-RI menilai rentetan aksi ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang mengangkangi:

• ​Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
• ​POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
• ​PMK No. 122 Tahun 2023 terkait mekanisme pengumuman lelang yang diduga tidak transparan.

"Jangan karena merasa institusi besar, lalu bisa main tabrak aturan. Hak konsumen atas informasi yang jelas dan perlakuan adil adalah harga mati yang dilindungi undang-undang," tegas sumber internal tim hukum LPK-RI.

Mandat Khusus Ketua Umum
​Menanggapi serius sengketa ini, Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, langsung menurunkan "tim elit" untuk mengawal persidangan di PN Jember. Beliau menunjuk Vector Darmawan Riskiandi (Humas LPK-RI) dan Bambang Hariyadi (Ketua LPK-RI DPC Jember) sebagai ujung tombak perjuangan di meja hijau.

"Langkah hukum ini adalah pesan kuat bagi seluruh lembaga keuangan. Kami hadir untuk memastikan kepastian hukum. Tidak boleh ada eksekusi agunan yang cacat prosedur!" cetus M. Fais Adam dengan nada tegas.

Dukungan Solid dari Gresik
​Aksi heroik LPK-RI Jember ini pun mendapat apresiasi tinggi dari berbagai daerah. Gus Aulia, selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, menyatakan dukungan penuhnya atas langkah hukum tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi keberanian rekan-rekan di Jember. Ini adalah marwah lembaga kita. Di bawah komando Ketua Umum, kita harus satu barisan melawan segala bentuk ketidakadilan yang menimpa konsumen. Apa yang dilakukan di PN Jember adalah cermin bahwa LPK-RI tidak tidur!" ungkap Gus Aulia kepada redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID.

​Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Akankah palu hakim PN Jember berpihak pada keadilan konsumen, atau justru melegitimasi proses lelang yang dipersoalkan tersebut? Tim investigasi kami akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas.

Tim Investigasi
Redaksi 

Posting Komentar