BREAKING NEWS

INVESTIGASI: Proyek Perumahan Green Pakal Sumberan (GPS) Diduga Tabrak Aturan, Warga RW 06 Pakal Menjerit Terkepung Polusi dan Kebisingan!

Surabaya- BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Berdasarkan Hasil Investigasi di lapangan berita yang sempat memcuat kami selidiki kembali 23/02/2026  Keluhan masyarakat terkait praktik pembangunan properti yang mengabaikan etika lingkungan dan prosedur perizinan kembali mencuat. Kali ini, warga RW 06 Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Surabaya, melontarkan protes keras terhadap pengembang perumahan Green Pakal Sumberan (GPS).

Proyek ini dinilai berjalan "liar" tanpa adanya sosialisasi dan diduga mengabaikan hak-hak warga sekitar. Hal itu benar adanya dan tim juga kembali berusaha menemui Kepala Desa Guna mencari keterangan lebih valid, yang mana kepala desa sempat mengatakan bahwa adapun perijinan peruntukan perumahan pernah disampaikan ditahun 2025, adapun Pihak Camat Pakal hari ini sedang giat rapat dengan para anggota Dewan.

​Adapun Kronologi Gejolak ini disebabkan Gara gara Warga Jadi Korban Debu dan Kebisingan
Sorotan Tajam dari para warga Masa ini jalan kampung di pakai buat akses perumahan tanpa ijin tanpa koordinasi.

​Sebagaimana Hasil investigasi mencatat Proyek yang telah memasuki gelombang kedua dengan estimasi puluhan unit rumah ini mulai dikeluhkan karena dampak lingkungannya yang ugal-ugalan. Arifin, salah satu warga terdampak di RW 06, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap arogan pengembang yang tidak pernah menginjakkan kaki untuk bersosialisasi dengan warga.

​“Dampaknya sangat nyata. Debu dari truk material yang keluar masuk pemukiman padat sangat mengganggu kesehatan. Belum lagi suara bising pembangunan yang tak kenal waktu. Kami seperti tidak dianggap, padahal mereka menggunakan akses jalan kampung kami,” tegas Arifin dengan nada geram, Jumat (20/02/2026).

​Pembangunan yang dikabarkan telah berjalan sejak tahun 2025 ini disinyalir sengaja "kucing-kucingan" terkait izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan persetujuan warga setempat.

​Kepala Desa Pakal "Kurang Paham" Soal Perizinan, Camat Siap Menengahi
​Ironisnya, otoritas setempat terkesan kecolongan atau sengaja menutup mata. Kepala Desa / Lurah Pakal, Bayu Wicaksono, S.E., M.M., saat dikonfirmasi tim BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID, mengaku hingga detik ini belum pernah melihat fisik surat perizinan proyek puluhan unit rumah tersebut.

​“Saya belum pernah melihat fisik surat-surat perizinannya, baik itu SHM/HGB, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), maupun SPPT PBB-nya. Itu kewenangan kota,” ujar Bayu berkilah saat dikonfirmasi via telepon seluler.

​Meski mengetahui lokasi proyek yang membelah wilayah RW 01 dan RW 06 tersebut, Lurah Bayu mengaku baru mendapatkan laporan soal ketiadaan sosialisasi. Padahal, akses jalan yang digunakan (Jalan Pakal Sumberan IV) tergolong sempit dan hanya cukup untuk satu mobil, yang seharusnya memerlukan kajian lalu lintas yang matang.

​Setali tiga uang, Camat Pakal yang diharapkan bisa memberikan ketegasan justru memilih langkah aman. Saat dikonfirmasi mengenai legalitas dan pengawasan proyek GPS, sang Camat enggan menanggapi. “Saya lagi rapat pak,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, seolah menghindari bola panas yang tengah bergulir di wilayahnya. 

Namun Alhamdulillah Hari ini Senin tepat pukul 15.45Wib Tim investigasi melalui saluran WhatsApp dari sumber terpercaya, Tim kami dilapangan menyampaikan bahwa ia baru saja dihubungi asisten terdekat dari bapak Camat, ia Menyampaikan bahwa Bapak Camat Siap Menengahi dan mediasi Masalah gejolak ini, agar lekas kondusif  masalah ini, ujar tim investigasi 23/02/2026.

Jawaban Dingin Pengelola GPS
​Di sisi lain, Agus Mashuri, sosok yang mengakui dirinya sebagai pengelola perumahan Green Pakal Sumberan (GPS), tidak memberikan penjelasan substansial saat dikonfirmasi terkait keluhan warga dan legalitas proyeknya. Ia hanya memberikan jawaban singkat dan menantang media untuk datang ke kantor.

​“Iya benar pak, silahkan datang ke kantor kami,” tulisnya singkat via WhatsApp.

Namun Sore ini melalui salah satu awak media yang juga merupakan bagian dari Tim investigasi menuturkan bahwa ia berhasil menghubungi pihak pengembang dan diagendakan untuk bisa bertemu guna Mediasi dan klarifikasi dari pihak pengembang. Ujarnya awak media kepada redaksi 16.15Wib.

Catatan Redaksi Investigasi:
​Pembangunan perumahan di tengah pemukiman padat penduduk wajib mengantongi izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan yang berlaku. Jika Lurah setempat saja belum melihat fisik perizinannya, lantas atas dasar apa proyek ini bisa melenggang bebas beroperasi sejak 2025?

Disisi Lain Gus Aulia selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik Menanggapi keluhan dan aduan warga masyarakat langsung menerjunkan Tim Investigasi dan mendapati bahwa hal tersebut diatas benar adanya, ini tak bisa dibiarkan pemerintahan harus turun tangan kebijakan harus tegas dan jelas tanpa tebang pilih, bilamana perlu kami akan mendampingi ke jalur hukum yang berlaku. Ujarnya singkat padat jelas.

Tim BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Satpol PP Kota Surabaya untuk memastikan apakah proyek GPS ini memiliki izin resmi atau merupakan proyek "bodong" yang merugikan masyarakat dan daerah.

Untuk memastikan keberimbangan informasi pemberitaan Redaksi Selalu memberikan Ruang kesempatan bagi para pihak pihak terkait untuk segera melakukan klarifikasi konfirmasi dan koordinasi kepada Redaksi bisa melalui WhatsApp 0822-5758-7374

Tim Investigasi
Editor : Redaksi

Posting Komentar