BREAKING NEWS

Kapal Kontainer Miring di Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak, Muatan Ambruk ke Laut, Satu Pekerja Tewas

Surabaya — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Insiden fatal kembali terjadi di kawasan vital Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sebuah kapal bermuatan kontainer dilaporkan mengalami kemiringan ekstrem saat berada di Dermaga Jamrud, hingga menyebabkan sejumlah kontainer bergeser, roboh, dan jatuh ke laut, Senin (02/01/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa kontainer di atas kapal tampak tidak stabil sejak awal proses bongkar muat.

Dalam hitungan menit, muatan bergeser ke satu sisi kapal, sebelum akhirnya ambruk dan menghantam perairan pelabuhan. Suasana panik tak terhindarkan, terutama di kalangan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang berada di sekitar area kejadian.

Tragedi ini menelan korban jiwa. Satu orang pekerja dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban diduga kuat tertimpa atau terkena dampak langsung dari kontainer yang jatuh saat aktivitas bongkar muat berlangsung. Sejumlah pekerja lain segera dievakuasi untuk menghindari potensi kecelakaan susulan.

Menanggapi insiden tersebut, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), menyoroti keras dugaan kelalaian serius dalam penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan pelabuhan. Selasa 03 Februari 2026.

Menurut Gus Aulia, kecelakaan kerja yang berujung pada hilangnya nyawa pekerja bukan sekadar musibah biasa, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa keselamatan kerja merupakan kewajiban mutlak yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh ditawar dalam aktivitas berisiko tinggi seperti bongkar muat kontainer.

“Jika benar insiden ini terjadi akibat lemahnya prosedur keselamatan, pengawasan yang lalai, atau kesalahan teknis yang diabaikan, maka ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Gus Aulia.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secara tegas mewajibkan pemberi kerja dan pengelola tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut, lanjutnya, dapat berimplikasi pada sanksi pidana dan perdata.

Selain itu, Gus Aulia mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyelidikan internal semata, melainkan melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan untuk mengungkap apakah terdapat unsur kelalaian sistemik, termasuk tanggung jawab operator kapal, pengelola pelabuhan, hingga pengawas teknis di lapangan.

“Nyawa pekerja tidak boleh dianggap sebagai risiko kerja biasa. Setiap kematian akibat kecelakaan kerja adalah alarm keras atas buruknya sistem perlindungan tenaga kerja. Negara wajib hadir, dan hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas pelabuhan dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti insiden tersebut.

BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
akan terus mengawal kasus ini, termasuk menelusuri potensi pelanggaran hukum dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi maut di jantung logistik nasional tersebut.

Najib Sby / Redaksi 

Posting Komentar