BREAKING NEWS

LAPORAN KHUSUS DUGAAN SKANDAL REHABILITASI "KILAT" DI SURABAYA

SURABAYA –BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Tim investigasi kembali mengendus aroma tidak sedap dalam penanganan penyalahguna narkotika di Kota Surabaya. Sebuah lembaga rehabilitasi bernama LRPPN-BI Surabaya kini berada di pusaran kontroversi setelah seorang pecandu berinisial DG dilaporkan hanya menjalani masa rehabilitasi selama 2 hari, sebelum akhirnya bebas berkeliaran kembali ke jalanan.

Kronologi Kejanggalan
• ​Senin, 19/01/2026: DG ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

• ​Kamis, 22/01/2026: DG sudah terlihat bebas di wilayah Uka GG 17.

• ​Pertanyaan Besar: Bagaimana tahapan medis seperti Detoksifikasi dan Terapi Psikososial yang seharusnya memakan waktu berminggu-minggu bisa tuntas dalam 48 jam?

​Dugaan kuat mengarah pada pengabaian SOP (Standard Operating Procedure) demi mengejar keuntungan biaya rehabilitasi semata. Upaya konfirmasi kepada Kepala LRPPN-BI berakhir dengan pemblokiran kontak, sementara Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memilih bungkam.

DRAF ADUAN RESMI (SURAT TERBUKA)
​Berikut adalah naskah aduan yang dapat dilayangkan kepada Propam Polda JatimBNNP Jawa Timur, dan Kementerian Sosial:

Perihal: Laporan Dugaan Pelanggaran SOP Rehabilitasi dan Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Kepada Yth,
• ​Kapolda Jawa Timur (u.p. Kabid Propam Polda Jatim)
• ​Kepala BNN Provinsi Jawa Timur
• ​Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI

Dengan Hormat,
​Melalui surat ini, kami masyarakat/insan pers peduli pemberantasan narkoba menyampaikan pengaduan terkait temuan lapangan di lembaga rehabilitasi LRPPN-BI Surabaya:

• ​Pokok Perkara: Ditemukannya fakta bahwa residen (pasien) berinisial DG (Warga Uka GG 17) yang dikirim oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 19/01/2026, telah dinyatakan bebas/selesai rehab pada 22/01/2026 (Hanya 2 hari).

• ​Dugaan Pelanggaran: Bahwa proses tersebut mustahil memenuhi standar medis dan psikososial sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Sosial.

• ​Indikasi Malpraktik: Diduga kuat LRPPN-BI Surabaya melakukan praktik "Rehabilitasi Formalitas" hanya untuk mencari keuntungan finansial tanpa menjalankan proses pemulihan yang nyata.

• ​Kurangnya Transparansi: Adanya sikap menutup diri (pemblokiran komunikasi) oleh pimpinan LRPPN-BI dan bungkamnya oknum aparat terkait, yang memicu spekulasi publik mengenai adanya persekongkolan jahat (conspiracy).

Tuntutan Kami:
• ​Memohon dilakukan Audit Investigasi menyeluruh terhadap perizinan dan SOP operasional LRPPN-BI Surabaya.

• ​Memeriksa oknum penyidik di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait prosedur pelimpahan tersangka ke lembaga rehab tersebut.

• ​Mencabut izin operasional jika terbukti mengabaikan keselamatan pasien dan integritas hukum demi keuntungan pribadi.

​Demikian aduan ini kami sampaikan demi tegaknya supremasi hukum di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Hormat kami,
LPK-RI DPC KABUPATEN GRESIK

PENUTUP: KEADILAN ATAU SANDIWARA?
​Bungkamnya para pemangku kebijakan hanya akan mempertebal stigma negatif di masyarakat. Jika tempat rehabilitasi justru menjadi "celah" untuk meloloskan pecandu dari jeratan hukum tanpa pemulihan yang benar, maka genderang perang melawan narkoba hanyalah sebuah sandiwara mahal.

BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
terus mengawal laporan ini hingga tuntas ke akar-akarnya! Dan kami komitmen Menyajikan Fakta di balik berita.

Bagi para pihak pihak terkait kami berikan kesempatan segera melakukan klarifikasi konfirmasi dan koordinasi secara resmi melalui WhatsApp Redaksi 0822-5758-7374 Guna Memberikan keberimbangan informasi pemberitaan

Tim Investigasi
Redaksi 

Posting Komentar