Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Presiden Murka dan Siapkan Kebijakan Baru
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa presiden telah melampaui kewenangan konstitusional dengan menetapkan tarif impor secara luas tanpa persetujuan Kongres. Hakim mayoritas menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan tarif perdagangan berada di tangan legislatif, bukan eksekutif secara sepihak.
Kebijakan tarif tersebut sebelumnya diberlakukan terhadap berbagai negara dengan dalih perlindungan ekonomi nasional. Namun, gugatan yang diajukan sejumlah pelaku usaha dan pemerintah negara bagian menilai langkah itu tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.
Menanggapi putusan tersebut, Donald Trump bereaksi keras. Ia menyebut keputusan Mahkamah Agung sebagai sesuatu yang “memalukan” dan “keliru secara hukum”. Trump juga mengkritik para hakim yang mendukung pembatalan kebijakannya, termasuk beberapa yang sebelumnya ia tunjuk saat menjabat sebagai presiden.
Tidak berselang lama setelah putusan diumumkan, Trump menyatakan akan mencari dasar hukum lain untuk tetap memberlakukan tarif impor. Ia mengumumkan rencana penerapan tarif baru sebesar 10 persen terhadap sejumlah produk impor, dengan kemungkinan peningkatan hingga 15 persen.
Langkah tersebut langsung memicu perhatian dunia internasional. Sejumlah mitra dagang Amerika Serikat menyatakan keprihatinan atas ketidakpastian kebijakan perdagangan AS. Pelaku pasar global juga merespons dinamis, dengan fluktuasi di pasar saham dan komoditas.
Para pengamat menilai putusan Mahkamah Agung ini menjadi penegasan penting mengenai batas kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan. Di sisi lain, sikap Trump menunjukkan bahwa perdebatan soal tarif dan proteksionisme kemungkinan masih akan berlanjut dalam dinamika politik dan ekonomi Amerika Serikat.
