BREAKING NEWS

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PERANGKAT DESA CERME KIDUL BERLANGSUNG KHIDMAT, DUA PEJABAT DESA RESMI DIKUKUHKAN

GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pemerintah Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, melaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan perangkat desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa Cerme Kidul Nomor 04 Tahun 2026, tertanggal 06 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan tertib sebagai bagian dari proses penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut, dua perangkat desa resmi dikukuhkan untuk mengemban amanah pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Desa Cerme Kidul.
Berdasarkan lampiran keputusan kepala desa, Sigit Priyo Nugroho, kelahiran Gresik 08 Oktober 1984, resmi dilantik sebagai Kepala Dusun Cerme Kidul.

Sementara itu, Roisatul Maghfirah, S.H., lahir di Rembang 15 Oktober 1999, dipercaya mengisi jabatan Kepala Urusan Keuangan Desa Cerme Kidul.
Keduanya menjalani masa jabatan sesuai ketentuan batas usia maksimal perangkat desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Cerme Kidul, Wahyudi Permana, A.Md.RO, dan ditetapkan secara resmi di Cerme Kidul pada 06 Februari 2026.

Prosesi ini menjadi penegasan komitmen moral dan hukum bagi perangkat desa untuk menjalankan tugas secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab.

Menariknya, kegiatan tersebut juga mendapat perhatian dari unsur lembaga independen. Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, hadir langsung dalam acara tersebut untuk memonitor jalannya pengambilan sumpah jabatan sekaligus melaksanakan fungsi kontrol sosial.

Dalam keterangannya, Gus Aulia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan yang berjalan tertib dan sesuai mekanisme.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Desa Cerme Kidul yang telah melaksanakan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa secara terbuka dan sesuai aturan. Sumpah jabatan ini bukan hanya seremoni, tetapi ikrar moral yang harus dijaga dengan integritas dalam melayani masyarakat,” tegas Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kehadiran LPK-RI bukan untuk mencampuri kewenangan desa, melainkan memastikan bahwa setiap proses pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

“Khusus jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, kami berharap amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, mengingat Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” tambahnya.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa wajib memegang teguh sumpah jabatan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta siap dievaluasi apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang.

BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID menilai, pengambilan sumpah jabatan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Desa Cerme Kidul untuk memperkuat pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat melalui kinerja yang profesional dan bersih.

Media ini akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan investigatif demi memastikan roda pemerintahan desa berjalan sesuai koridor hukum dan kepentingan masyarakat luas.

Aa Jatim/ Redaksi.


Posting Komentar