BREAKING NEWS

Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Korupsi, Santri Demo Kejaksaan Negeri Gresik

Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Puluhan santri Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (13/2/2026). Mereka menuntut penangguhan penahanan terhadap tiga pengurus ponpes yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019.
Aksi berlangsung di depan pintu masuk kantor kejaksaan.

Para santri yang didominasi perempuan melantunkan selawat serta membentangkan poster berisi penolakan atas penetapan tersangka terhadap MR (ketua santri), RKA, dan MZA yang merupakan pengasuh ponpes.

“Kami mengajukan penangguhan penahanan sekaligus meminta ekspos perkara secara terbuka,” ujar Abdullah Syafi’i, perwakilan santri, saat berorasi.
Syafi’i menilai proses pemeriksaan tidak berjalan profesional. Ia menyebut adanya dugaan intimidasi dan keberatan terhadap alur pokok perkara.

Menurutnya, pengajuan dana hibah telah dilakukan sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa untuk pembangunan asrama santri yang mendesak.

“Karena kebutuhan mendesak, pihak pondok membangun lebih dulu menggunakan dana kas dan swadaya masyarakat. Totalnya lebih dari Rp1 miliar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dana hibah sebesar Rp400 juta baru cair pada November 2019 tanpa pemberitahuan sebelumnya. Karena pembangunan asrama telah rampung, dana tersebut disebut dialokasikan untuk fasilitas pesantren lainnya.

“Ini ibarat negara menyumbang becak, padahal kami sudah menyediakan mobil. Kok malah dikriminalisasi,” katanya.

Para santri menyatakan siap kooperatif mengikuti proses hukum, namun memohon agar para tersangka tidak ditahan karena dinilai masih sangat dibutuhkan dalam kegiatan pendidikan di pesantren.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan penahanan dilakukan karena laporan pertanggungjawaban penggunaan dana diduga fiktif.

Dana hibah tersebut disebut tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan untuk pembelian dua bidang tanah atas nama pribadi.

“Kami melakukan penahanan karena laporan pertanggungjawabannya fiktif. Dana hibah digunakan untuk membeli tanah atas nama pribadi,” tegas Alifin Nurahmana Wanda, Kasi Pidsus Kejari Gresik.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan memastikan akan menangani perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Redaksi 

Posting Komentar