BREAKING NEWS

Sengketa Waris Putra Budiman: Integritas Pengadilan Agama Surabaya Diuji, Dalih Sakit dan Kepentingan Ekonomi Jadi Sorotan Keras

Surabaya - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Sengketa ahli waris Putra Budiman kini menjelma menjadi ujian paling serius bagi integritas proses persidangan di Pengadilan Agama Surabaya. Tekanan publik tak lagi samar.

Pertanyaannya kini disampaikan secara terbuka: apakah seluruh proses berjalan imparsial, atau ada celah yang membuat satu pihak terasa lebih diuntungkan?

Tergugat, yang disebut bernama Ninik, beberapa kali dikabarkan tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani pengobatan ke luar negeri. Dalam praktik hukum acara, alasan semacam itu seharusnya dibuktikan dengan dokumen medis resmi, terverifikasi, dan dapat diuji keabsahannya di persidangan. Jika pengujian terhadap alasan tersebut tidak dilakukan secara ketat dan terbuka, maka wajar publik mempertanyakan konsistensi standar pembuktian.

Di sisi lain, keterkaitan dengan PT Glenmore membuat perkara ini memiliki dimensi ekonomi yang tidak kecil. Dalam sengketa waris bernilai besar, potensi konflik kepentingan selalu menjadi bayang-bayang yang harus diantisipasi dengan transparansi maksimal.

Sorotan kini menghantam pada tiga titik krusial:
Konsistensi standar pembuktian – apakah alasan tergugat diuji dengan tingkat ketelitian yang sama seperti dalil penggugat?

Transparansi pertimbangan hakim – apakah setiap penundaan dan penerimaan alasan dicantumkan jelas dalam berita acara dan pertimbangan hukum?

Independensi majelis – apakah putusan nanti sepenuhnya bertumpu pada fakta sidang, bukan pada faktor eksternal?

Dalam sistem peradilan, keadilan bukan hanya soal hasil akhir. Ia ditentukan oleh proses yang bersih dan terukur. Ketika ada persepsi ketidakseimbangan dalam memperlakukan alasan dan bukti, maka kredibilitas lembaga ikut dipertaruhkan.

Putusan nanti akan menjadi titik terang atau justru memperdalam tanda tanya. Publik menunggu argumentasi hukum yang rinci, logis, dan menjawab seluruh dalil—tanpa pengecualian. Karena di ruang sidang, yang seharusnya berbicara adalah fakta dan hukum, bukan kekuatan atau persepsi keberpihakan.

Tim Redaksi 

Posting Komentar