BREAKING NEWS

SKANDAL "ATM" JUDI ONLINE DI DITRES SIBER POLDA JATIM: USAI SURUH DAWARBLANDONG 80 JUTA, KINI MENGANTI BERGEJOLAK!

GRESIK  - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID Aroma busuk dugaan praktik "Transaksional" penanganan kasus Judi Online (Judol) di lingkungan Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Jatim kian menyengat. Belum tuntas sorotan publik terkait dugaan pemerasan di wilayah Dawarblandong, kini muncul kasus serupa di Banyu Urip, Menganti, yang mempertegas dugaan adanya pola "Tangkap-Lepas" demi pundi-pundi rupiah.

Jejak Digital Dawarblandong: "Upeti" Fantastis Rp 80 Juta
​Kasus yang terjadi di Suruh, Dawarblandong, Mojokerto, menjadi bukti nyata betapa hukum diduga telah menjadi barang dagangan. Berdasarkan investigasi langsung tim media di lapangan, penangkapan terhadap Kepala Desa Yono dan rekannya bernama Edi menyisakan tanda tanya besar bagi rasa keadilan.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan, kebebasan keduanya diduga ditebus dengan angka yang sangat fantastis. Kades Yono diduga merogoh kocek sebesar Rp 65 Juta, sementara Edi menyetor Rp 15 Juta. Total dana segar sebesar Rp 80 Juta ditengarai masuk ke kantong oknum demi menghentikan proses hukum.

"Anggota kami yang juga awak media sudah turun langsung melakukan investigasi dan konfirmasi di lapangan. Fakta-fakta ini nyata, namun sangat disayangkan pihak Polda Jatim seolah menutup mata dan telinga. Tidak ada tanggapan resmi hingga saat ini," tegas salah satu tim investigasi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID.

Belum Usai Mojokerto, Kini Menganti Jadi "Sapi Perah"?
​Seolah tak kapok dengan sorotan publik, praktik serupa kini merembet ke wilayah Gresik. Seorang pria berinisial JL, warga Dusun Banyu Urip, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, diringkus oknum Ditres Siber pada Kamis (19/02/2026).
​JL dijemput menggunakan mobil Fortuner putih oleh oknum petugas berinisial V. Namun, skenario yang sama terulang: JL pulang melenggang setelah diduga menyetor Rp 25 Juta melalui perantara keluarganya berinisial S alias Kuncung.

Gus Aulia LPK-RI: "Ini Adalah Kejahatan Terstruktur!"
​Ketua LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, menyikapi tajam fenomena beruntun ini. Beliau menilai tindakan oknum tersebut telah menghancurkan marwah institusi Polri.
​"Hukum jangan dibuat permainan! Dari Dawarblandong ke Menganti, polanya sama: Tangkap, Nego, Lepas. Kami punya data, tim media kami sudah konfirmasi ke lapangan. Jika Dirres Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, tetap diam, maka patut dipertanyakan komitmennya dalam memberantas Judol. Jangan sampai rakyat beranggapan polisi hanya menangkap untuk mencari 'ATM'!" ujar Gus Aulia dengan nada geram.

JERAT HUKUM DAN UNDANG-UNDANG YANG DILANGGAR
​Tindakan oknum yang diduga bermain dalam perkara ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga delik pidana berat:

• ​UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):
• ​Pasal 12 huruf (e): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu (Pemerasaan dalam jabatan).

• ​Pasal 11: Terkait penerimaan hadiah atau janji (Suap).
• ​UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE):
• ​Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3): Penegak hukum wajib memproses pelaku judi online, bukan justru menjadikannya objek transaksional.
• ​Pasal 421 KUHP: Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara.

​Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dilayangkan kepada Direktur Reserse Siber Polda Jatim via WhatsApp pada Selasa (24/02/2026) masih tetap nihil respon. Publik kini menunggu keberanian Kapolda Jatim untuk mencopot oknum-oknum "nakal" yang merusak citra Polri di mata masyarakat.

Adapun Chat bukti oleh pihak mertua pelaku judol, dan yang berkaitan dengan proses pembebasan dengan tebusan disimpan rapi oleh redaksi.

Redaksi Selalu Komitmen menyajikan fakta di balik berita dan memberikan kesempatan untuk Klarifikasi konfirmasi dan koordinasi bagi para pihak terkait guna memastikan keberimbangan pemberitaan  WhatsApp Redaksi 0822-5758-7374

Tim Redaksi 


Posting Komentar