BREAKING NEWS

Skandal "Tangkap Lepas" Judi Online di Mojokerto: Isu Upeti Rp150 Juta Seret Oknum Polda Jatim, LPK-RI Gresik Buka Suara

MOJOKERTOBUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Publik Jawa Timur digemparkan dengan dugaan praktik "tangkap lepas" yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Suru dan seorang warga berinisial E di wilayah Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diduga sempat diamankan terkait kasus Perjudian Online (Judol) pada 11 Februari 2026 di sebuah warung kopi (warkop) tikungan RT 01 RW 01, Jalan Suru.

​Namun, belum genap hitungan hari, keduanya dikabarkan telah kembali menghirup udara bebas dan beraktivitas seperti biasa. Ironisnya, berhembus kabar miring bahwa kebebasan mereka ditebus dengan mahar fantastis senilai Rp150 juta yang diduga mengalir ke oknum di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Pernyataan Tegas Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik
​Menanggapi kegaduhan ini, Gus Aulia, selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik, memberikan pernyataan keras. Menurutnya, jika isu ini benar, maka hal tersebut merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

​"Kami dari LPK-RI DPC Gresik mengecam keras jika praktik transaksional dalam penanganan perkara ini benar-benar terjadi. Jangan sampai hukum menjadi barang dagangan! Jika ada oknum Polda Jatim yang bermain 'tangkap lepas' dengan tarif Rp150 juta, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan mencederai rasa keadilan masyarakat," tegas Gus Aulia.

​Ia menambahkan, "Kami meminta Kapolda Jatim segera turun tangan melakukan investigasi internal melalui Propam. Jangan biarkan oknum-oknum nakal merusak citra Polri demi keuntungan pribadi. Jika terbukti, tidak ada kata lain: Sikat dan Pecat! Kami akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang."

Bedah Hukum: Jeratan Pidana bagi Pelaku dan Oknum APH
​Tindakan "tangkap lepas" dengan imbalan uang bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana korupsi dan kolusi yang serius. Berikut adalah landasan hukum yang dapat menjerat para oknum yang terlibat:

1. Jeratan bagi Oknum APH (Penerima Suap)
​Oknum aparat yang menerima uang untuk membebaskan tersangka dapat dijerat dengan:

• ​UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999) tentang Pemberantasan Tipikor:

• ​Pasal 12 huruf a atau b: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Ancaman: Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.

• ​Pasal 5 ayat (2): Pegawai negeri yang menerima suap. Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun.

• ​Pasal 11: Pegawai negeri yang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.

• ​Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri: Sanksi administratif terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias Pecat.

2. Jeratan bagi Pemberi Suap (Kades & Warga)
• ​Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor: Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun.

3. Jeratan Terkait Kasus Judi Online (303)
​Para pelaku awal (Kades dan rekannya) tetap terikat pada:
• ​Pasal 303 KUHP atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran atau akses judi online. Ancaman: Penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp1 Miliar.

Desakan Transparansi
​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Kades Suru dan warga berinisial E tersebut. Masyarakat dan tokoh lingkungan Dawarblandong mendesak adanya klarifikasi agar isu suap ini tidak menjadi bola liar yang merusak kredibilitas kepolisian.

​LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menegaskan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan bahwa supremasi hukum tegak di wilayah hukum Jawa Timur tanpa pandang bulu.

Tim Investigasi / Redaksi 

Posting Komentar