SP3 Dipertanyakan, Dugaan Izin Ilegal di Sempadan Sungai Sidoarjo Disorot Tajam: Pelapor Desak Kapolri Turun Tangan, Ketua LPK-RI Gresik Ikut Bersuara
SIDOARJO – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Penanganan dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan sempadan sungai Kabupaten Sidoarjo kian menuai sorotan tajam publik. Keputusan penghentian penyelidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik Polresta Sidoarjo pada 26 Januari 2026 dinilai janggal, prematur, dan berpotensi mencederai prinsip keadilan serta supremasi hukum, khususnya dalam perkara lingkungan hidup.
Imam Syafi’i, selaku pelapor, mengonfirmasi bahwa dirinya telah dipanggil oleh Sie Propam Polresta Sidoarjo untuk memberikan klarifikasi, Kamis sore. Pemanggilan tersebut menyusul keberatan resmi yang ia ajukan atas diterbitkannya SP3 dalam perkara dugaan pembangunan di zona terlarang sempadan sungai.
Menurut Imam, penghentian perkara itu mengabaikan fakta hukum yang secara tegas melarang aktivitas pembangunan di kawasan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Kemarin saya dipanggil Propam untuk klarifikasi. Saya tegaskan satu hal, di mata hukum kita semua harus sama. Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Imam Syafi’i, Kamis (11/2/2026).
Ia menekankan bahwa larangan mendirikan bangunan, termasuk penerbitan SHM maupun IMB di atas lahan sempadan sungai, merupakan norma hukum yang bersifat imperatif dan tidak boleh ditawar oleh kepentingan apa pun.
“Siapa pun yang melanggar, baik korporasi maupun masyarakat kecil, wajib ditindak. Undang-undang harus menjadi panglima, bukan sekadar formalitas administratif,” ujarnya.
Imam juga mengajak masyarakat Sidoarjo untuk ikut mengawal perkara ini secara aktif. Menurutnya, pengawasan publik menjadi kunci agar kasus strategis lingkungan tidak mengendap dan hilang tanpa kepastian hukum.
“Ini bukan hanya kepentingan pribadi, tapi kepentingan lingkungan dan masa depan tata ruang Sidoarjo. Jangan sampai penerbitan izin di zona terlarang dianggap hal yang lumrah,” tandasnya.
Sorotan terhadap perkara ini juga datang dari Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik. Ia menilai kasus dugaan pelanggaran di lahan sempadan sungai bukan persoalan sederhana, melainkan persoalan serius yang menyangkut wibawa negara dan kredibilitas penegakan hukum.
“Jika benar ada bangunan dan izin yang terbit di kawasan sempadan sungai, maka ini adalah pelanggaran serius. Negara tidak boleh kalah oleh praktik penyalahgunaan kewenangan. SP3 dalam perkara seperti ini patut dipertanyakan secara terbuka,” tegas Gus Aulia.
Menurutnya, sempadan sungai adalah ruang lindung yang berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan dan masyarakat. Ketika aturan itu dilanggar dan dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi juga keselamatan publik.
“LPK-RI memandang penegakan hukum lingkungan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum wajib berani menelusuri siapa saja yang terlibat, termasuk jika ada oknum pejabat yang menerbitkan izin secara melawan hukum,” ujarnya tajam.
Gus Aulia juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan yang terbit di kawasan sempadan sungai, guna memastikan tidak terjadi maladministrasi, konflik kepentingan, atau dugaan gratifikasi.
“Kami mendukung penuh langkah pelapor yang meminta atensi Kapolri, Kompolnas, hingga Ombudsman RI. Kasus seperti ini harus dibuka seterang-terangnya agar menjadi pelajaran dan tidak terulang di daerah lain,” pungkasnya.
Kasus sengketa izin di sempadan sungai Sidoarjo kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum lingkungan. Publik menanti, apakah hukum benar-benar ditegakkan sebagai panglima, atau kembali tunduk pada kepentingan dan kekuasaan.
Tim Redaksi
